Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kepada Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997;
b.
Anggota TNI/Polri yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1997;
c.
Pegawai bulanan disamping Pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden.
(3)
Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Hakim yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
(4)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
1.
Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
5.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
6.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
7.
Menteri termasuk Jaksa Agung dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
8.
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
9.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1)
Kepada Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a.
15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
b.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
c.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
d.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(2)
Kepada Hakim golongan III dan IV diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
b.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
c.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(3)
Bagi Hakim dibawah gologan III yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, pemberian tunjangan perbaikan penghasilan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Kepada Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a.
10% (sepuluh persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996;
b.
20% (dua puluh persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1998;
c.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
d.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
e.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
f.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(5)
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberikan sampai dengan bulan Desember 1999.
(6)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri dari :
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan isteri/suami; dan
c.
tunjangan anak.
Pasal 3
(1)
Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji setiap bulan.
(2)
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam , dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Pasal 4
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan juga kepada :
a.
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
b.
Pegawai Negeri yang menerima uang tunggu.
Pasal 5
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak diberikan kepada :
a.
Pegawai Negeri yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b.
Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut.
oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.