Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsikabupatenkota Tahun Anggaran 2015

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 meliputi:
a.
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c.
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
d.
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.