Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 Tentang Angkutan di Perairan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan;
2.
Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
3.
Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
4.
Angkutan laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
5.
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan khusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;
6.
Pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu;
7.
Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau;
8.
Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dan menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;
9.
Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
10.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
11.
Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12.
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atau hewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;
13.
Trayek tetap dan teratur atau liner adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah;
14.
Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur;
15.
Usaha penunjang angkutan laut adalah kegiatan usaha yang bersifat menunjang kelancaran proses kegiatan angkutan laut;
16.
Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal;
17.
Usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang dan/atau hewan melalui angkutan darat, laut dan/atau udara;
18.
Usaha ekspedisi muatan kapal laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui laut;
19.
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;
20.
Usaha penyewaaan peralatan angkutan laut/alat apung adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan penunjang angkutan laut dan/atau alat-alat apung untuk pelayanan kapal;
21.
Usaha tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan-muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut;
22.
Usaha depo peti kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti kemas;
23.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pelayaran.

Pasal 2

Kegiatan angkutan di perairan terdiri dari:
a.
angkutan laut;
b.
pelayaran rakyat;
c.
angkutan sungai dan danau;
d.
angkutan penyeberangan;
e.
angkutan perintis di perairan.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan:
a.
oleh perusahaan angkutan laut nasional;
b.
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia;
c.
untuk menghubungkan pelabuhan laut antar pulau atau angkutan laut lepas pantai di wilayah perairan Indonesia.
(2)
Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang/hewan dan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1)
Dalam hal kurangnya jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia, dalam jangka waktu tertentu penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dapat menggunakan kapal asing yang laik laut dan dioperasikan secara nyata oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut khusus.
(2)
untuk mengetahui kekurangan jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pergerakan kapal dan muatan dengan mengikutsertakan para asosiasi pemilik kapal dan asosiasi pemilik muatan.
(3)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kebutuhan ruang kapal bagi angkutan laut dalam negeri;
b.
kemampuan perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut khusus;
c.
pengembangan armada nasional.
(4)
Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki perjanjian sewa/charter kapal;
b.
kapal dikelaskan pada badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
(5)
Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri sebelum dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut khusus.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal asing, persyaratan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus dilakukan:
a.
untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang kegiatan usaha pokoknya;
b.
tidak untuk melayani kepentingan pihak lain; dan
c.
tidak mengangkut barang-barang umum (general cargo).
(2)
Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan umum, Menteri dapat memberi izin penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus untuk melayani kepentingan pihak lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dilakukan:
a.
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut asing;
b.
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing;
c.
dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
d.
tidak melakukan kegiatan angkutan laut antar pulau;
(2)
Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan laut luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang/hewan dan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Kapal yang melaksanakan angkutan laut luar negeri dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur hanya dapat melakukan kegiatan di pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2)
Kegiatan bongkar muat barangbarang tertentu untuk tujuan ekspor/impor yang dilakukan di pelabuhan yang belum terbuka bagi perdagangan luar negeri, dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
kapal yang akan membongkar barang impor atau kapal yang sudah memuat barang ekspor wajib menyinggahi pelabuhan terdekat yang terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (chek point), atau
b.
perusahaan angkutan laut mendatangkan petugas Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina ke pelabuhan tempat kapal melakukan kegiatan bongkar muat.

Pasal 8

(1)
Perusahaan angkutan laut nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kegiatan kerjasama dengan perusahaan angkutan laut asing atau Badan Hukum Asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut nasional.
(2)
Perusahaan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dengan ukuran GT 5000 (lima ribu).
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b.
peningkatan kualitas pelayanan;
c.
penguasaan informasi angkutan.

Pasal 9

(1)
Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai agen umum.
(2)
Perusahaan angkutan laut nasional yang dapat ditunjuk sebagai agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 5000 (lima ribu).
(3)
Kegiatan agen umum untuk kapal-kapal angkutan laut lintas-batas dapat dikecualikan dari ketentuan yang diatur pada ayat (2).
(4)
Kegiatan agen umum bagi kapal yang digunakan untuk angkutan laut khusus dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang sesuai dengan bidang usaha pokoknya.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 91 pasal. Masuk untuk akses penuh.