Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya, batas usia pensiunnya diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam , batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.