Justisio

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
2.
Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
3.
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
4.
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
5.
Peraturan Komite adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komite sebagai acuan penetapan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
6.
Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
7.
Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
8.
Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah.
9.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Pasal 2

(1)
Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 3

Struktur Bank Tanah terdiri atas:
a.
Komite;
b.
Dewan Pengawas; dan
c.
Badan Pelaksana. # 2021, No.279 -4-

Pasal 4

Komite sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau
d.
menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 5

(1)
Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite berwenang:
a.
menetapkan jumlah Deputi Badan Pelaksana;
b.
mengangkat dan memberhentikan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana;
c.
memberikan persetujuan dan mengesahkan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah;
d.
menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
e.
mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
f.
menyampaikan laporan tahunan dan kinerja Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
g.
mengusulkan penambahan modal Bank Tanah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
h.
memberikan persetujuan dalam pembentukan badan usaha atau badan hukum dalam mendukung kegiatan pengembangan Bank Tanah;
i.
memberikan persetujuan terhadap pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
j.
memberikan persetujuan terhadap kebijakan dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang berdampak signifikan terhadap pengembangan Bank Tanah;
k.
menetapkan formulasi tarif pemanfaatan tanah berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan
l.
menetapkan Peraturan Komite.

Pasal 6

(1)
Pengambilan keputusan Komite dilakukan melalui rapat Komite.
(2)
Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a.
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b.
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Komite;
c.
dilakukan secara fisik dan/atau melalui media elektronik;
d.
dipimpin oleh Ketua Komite; dan
e.
diselenggarakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah.
(3)
Dalam hal Ketua Komite berhalangan untuk memimpin rapat Komite, Ketua Komite menunjuk salah satu Anggota Komite untuk memimpin rapat.
(4)
Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam rapat.
(5)
Pengambilan keputusan Komite dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(6)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan Komite ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(7)
Keputusan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Komite.
(8)
Keputusan Komite ditandatangani oleh seluruh Anggota Komite yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik.
(9)
Dalam keadaan tertentu, keputusan Komite dapat ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota Komite.
(10)
Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Komite.

Pasal 7

(1)
Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Presiden.
(2)
Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank Tanah.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan tugas, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2)
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(3)
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan analisis kepada Komite
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Komite berfungsi:
a.
membantu Komite dalam menyusun dan mengkaji rancangan Peraturan Komite;
b.
mengkaji rancangan Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang strategis sebelum diberikan persetujuan oleh Komite;
c.
mengkaji dan mengevaluasi laporan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebelum disampaikan kepada Komite; dan
d.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Komite.
(5)
Sekretariat Komite dapat dibantu oleh organ pendukung atau tenaga ahli sesuai kebutuhan melalui persetujuan Komite. # 2021, No.279 -8-

Pasal 9

(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usulan Komite.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, terdiri atas 4 (empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih oleh Presiden atas usul Komite.
(3)
Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(4)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10

Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan;
g.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
h.
mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan
i.
memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.

Pasal 11

(1)
Untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Komite membentuk dan menetapkan panitia seleksi.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur pemerintah dan unsur non pemerintah.
(3)
Panitia seleksi menyusun tahapan dan proses seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang keahliannya.
(4)
Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(5)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a.
paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; atau
b.
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak adanya kekosongan jabatan Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional.
(6)
Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia seleksi.

Pasal 12

(1)
Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh panitia seleksi untuk menentukan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang mendaftar sesuai kriteria seleksi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan.
(2)
Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
nama calon;
b.
pertimbangan dalam memilih calon; dan
c.
dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.

Pasal 13

(1)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komite.
(2)
Usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
(3)
Hasil usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Komite kepada Presiden.
(4)
Presiden menyampaikan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) kali jumlah jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan proses pemilihan.
(5)
Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak pembentukan panitia seleksi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.