Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia;
b.setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f.tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan;
g.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
h.mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan
i.memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.