Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan yang diterima atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada pengguna layanan.

Pasal 2

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam berupa tarif investasi pemberian pinjaman.
(2)
Tarif investasi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
tingkat suku bunga per tahun; dan
b.
fee atas dana investasi pinjaman, yang disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.

Pasal 3

(1)
Tarif investasi pemberian pinjaman berupa tingkat suku bunga per tahun dan fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan debitur.
(2)
Tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling kurang sebesar BI rate pada saat perjanjian ditandatangani.

Pasal 4

(1)
Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
Management fee;
b.
Administration fee; dan
c.
Upfront fee.
(2)
Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
a.
Terhadap nilai investasi pinjaman sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dikenakan: 1) management fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen); 2) administration fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan 3) upfront fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
b.
Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dikenakan: 1) management fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen); 2) administration fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen); dan 3) upfront fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen), 2013, No.896 4
c.
Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dikenakan: 1) management fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); 2) administration fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); dan 3) upfront fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
(3)
Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dari dana investasi pemberian pinjaman yang menjadi komitmen investasi Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.

Pasal 5

(1)
Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan melakukan analisis kelayakan terhadap:
a.
jangka waktu pinjaman;
b.
jumlah nilai pinjaman; dan
c.
tarif yang akan dikenakan kepada debitur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pinjaman diatur dalam perjanjian pinjaman antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan debitur.
(3)
Ketentuan pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mengatur:
a.
pengembalian cicilan pokok pinjaman;
b.
pembayaran bunga pinjaman, dan
c.
denda.

Pasal 6

Dalam hal layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai penugasan, tarif layanan dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penugasan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.