Perusahaan-perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda termasuk yang dimiliki Belanda, bersama-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia atau warga Negara Indonesia, beserta pabrikpabriknya, lembaga-lembaga penyelidikan ilmiah dilapangan pertanian, bangunan-bangunannya dan benda-benda tidak bergerak lainnya, benda-benda bergerak dari perusahaan termasuk keuangannya dan surat-surat berharga, serta perkumpulan dan organisasi-organisasi perusahaan perkebunan, dan organisasi-organisasi lainnya yang mempunyai tugas di antara lain mengurus kepentingan bersama daripada anggotanya perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda termaksud di atas, dikuasai seluruhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.