Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1958 Tentang Penempatan Semua Perusahaan-perusahaan Perkebunan/pertanian Milik Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda termasuk yang dimiliki Belanda, bersama-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia atau warga Negara Indonesia, beserta pabrikpabriknya, lembaga-lembaga penyelidikan ilmiah dilapangan pertanian, bangunan-bangunannya dan benda-benda tidak bergerak lainnya, benda-benda bergerak dari perusahaan termasuk keuangannya dan surat-surat berharga, serta perkumpulan dan organisasi-organisasi perusahaan perkebunan, dan organisasi-organisasi lainnya yang mempunyai tugas di antara lain mengurus kepentingan bersama daripada anggotanya perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda termaksud di atas, dikuasai seluruhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 2

Penyelenggaraan selanjutnya dari penguasaan perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga, perkebunan-perkebunan, organisasi-organisasi termaksud dalam , diserahkan kepada Menteri Pertanian, yang mengadakan peraturan-peraturan dan mengambil tindakan-tindakan diperlukan untuk menjamin kelangsungan dengan sebaik-baiknya dari perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga perkumpulan-perkumpulan, dan organisasi-organisasi tersebut.

Pasal 3

Menteri Pertanian membentuk P.P.N. Baru dan lain-lain badan yang dianggap perlu, yang diserahi pelaksanaan penguasaan perusahaan perkebunan/pertanian, lembaga-lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi termaksud dalam .

Pasal 4

(1)
Semua biaya Badan tersebut dalam yang diperlukan untuk penyelenggaraan penguasaan dibebankan atas penerimaan-penerimaan yang diperoleh dari penjualan hasil perusahaan yang dikuasai, dengan ketentuan, bahwa biaya tersebut tidak akan melebihi 1/2 (setengah) prosen dari hasil penjualan itu.
(2)
Hasil 1/2 (setengah) prosen tersebut dibukukan atas nama Pusat Badan itu.
(3)
Untuk pembiayaan penyelenggaraan penguasaan lembaga-lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi termaksud dalam , iuran, yang telah dipungut sebelum pengoperan, diteruskan.

Pasal 5

(1)
Badan yang dibentuk oleh Menteri Pertanian untuk melaksanakan penguasaan perusahaan perkebunan/pertanian dimaksud dalam , bertanggung jawab atas kelancaran "management" dan "pembiayaan" dari perusahaan-perusahaan perkebunan/pertanian tersebut.
(2)
Jika dipandang perlu Badan tersebut dapat menjalankan secara langsung seluruh "management" dan "pembiayaan" sesuatu perusahaan perkebunan/pertanian tersebut.

Pasal 6

Karena penguasaan dimaksud dalam , maka semua buruh dan pekerja-pekerja lainnya, termasuk Direksi dan stafnya dari perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi yang bersangkutan wajib menjalankan segala perintah yang diberikan oleh atau atas nama Menteri Pertanian untuk kepentingan kelangsungan perusahaan, lembaran, perkumpulan dan organisasi itu.

Pasal 7

(1)
Peraturan ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan, lembaga-lembaga, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi termaksud dalam yang ada diwilayah Indonesia.
(2)
Penguasaan yang dilakukan dengan menyimpang dari peraturan ini dianggap tidak sah.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 16 April 1958 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Menteri Pertanian SADJARWO Diundangkan pada tanggal 16 April 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM