Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/7/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Rangka Pembelian Kredit oleh Bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang Bank Asing;
2.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang untuk selanjutnya disebut dengan BPBN adalah badan khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001;
3.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
pembelian Surat Berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA);
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang; Pasar Uang (SBPU), Surat Berharga Komersil (Commercial Papers), Sertifikat Reksadana, dan Medium Term Note;

Pasal 2

Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pembelian Kredit dari BPBN.

Pasal 3

Pembelian Kredit oleh Bank dari BPBN wajib dilakukan dengan nilai wajar.

Pasal 4

Pembelian Kredit oleh Bank dari BPBN sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui:
a.
Pembelian langsung;
b.
Pembelian melalui perusahaan perantara.

Pasal 5

(1)
Bank wajib mengakui Kredit yang dibeli dari BPBN sebagai Kredit pada neraca Bank sebesar pokok Kredit atau baki debet.
(2)
Selisih antara pokok Kredit atau baki debet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan nilai pembelian Kredit dibukukan sebagai berikut:
a.
Apabila Bank membuat perjanjian Kredit baru dengan debitur maka selisih dibukukan sebagai pendapatan ditangguhkan.
b.
Apabila Bank tidak membuat perjanjian Kredit baru dengan debitur maka selisih dibukukan sebagai Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
c.
Pendapatan ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan PPAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari Kredit yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Pengakuan pendapatan atas Kredit yang dibeli dari BPBN dilakukan berdasarkan penerimaan kas (cash basis).
(2)
Pengakuan pendapatan berdasarkan penerimaan kas (cash basis) dilakukan untuk Kredit dengan kualitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.

Pasal 7

Pembayaran dari debitur diakui sebagai berikut:
a.
Apabila Bank membuat perjanjian Kredit baru dengan debitur, pembayaran dari debitur diakui sebagai pengurang pokok Kredit dan atau pendapatan bunga sesuai dengan perjanjian Kredit baru.
b.
Apabila Bank tidak membuat perjanjian Kredit baru dengan debitur: 1) seluruh pembayaran dari debitur diakui sebagai pengurang pokok Kredit; dan 2) kelebihan penerimaan dari pokok Kredit diakui sebagai pendapatan bunga.

Pasal 8

(1)
Bank dilarang melakukan koreksi PPAP dan atau pendapatan ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk tujuan pengakuan pendapatan.
(2)
Koreksi PPAP dan atau pendapatan ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan Bank apabila debitur telah melunasi seluruh nilai pembelian Kredit.
(3)
PPAP dan atau pendapatan ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit.

Pasal 9

(1)
Bank wajib memperoleh kembali seluruh nilai pembelian Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Apabila setelah jangka waktu 5 (lima) tahun masih terdapat sisa Kredit yang belum ditagih, maka sisa Kredit tersebut wajib dihapus buku.

Pasal 10

(1)
Kredit yang dibeli dari BPPN digolongkan dalam kualitas lancar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak saat pembelian.
(2)
Penilaian kualitas Kredit setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada analisa arus kas dan kemampuan membayar debitur.
(3)
Bank wajib mengadministrasikan secara khusus Kredit yang dibeli dari BPPN.

Pasal 11

(1)
Bank wajib membentuk PPAP terhadap Kredit yang dibeli dari BPPN sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2)
Pembentukan PPAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap nilai buku Kredit (net book value).

Pasal 12

(1)
Setiap Kredit yang dibeli dari BPNN tetap tunduk kepada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit.
(2)
Perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit atas setiap Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas nilai buku Kredit (net book value).

Pasal 13

(1)
Bank hanya dapat membeli Kredit dari BPPN maksimum sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal inti.
(2)
Perhitungan 50% (lima puluh perseratus) dari modal inti didasarkan atas nilai pembelian Kredit.

Pasal 14

Transaksi pembelian Kredit oleh Bank dari BPNN tetap tunduk pada ketentuan kehati-hatian lain yang berlaku kecuali diatur lain dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 15

Dalam hal Bank membeli Kredit melalui perusahaan perantara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank wajib:
a.
mengikuti perlakuan akuntansi dan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Bab I, Bab II dan Bab III;
b.
melakukan konsolidasi laporan keuangan terhadap perusahaan perantara, termasuk namun tidak terbatas pada laporan intern Bank, laporan bulanan Bank Umum, Laporan Publikasi Triwulanan dan Laporan Tahunan;
c.
mengelola risiko secara konsolidasi, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank, rasio Kredit bermasalah, dan rasio posisi devisa neto, secara konsolidasi.

Pasal 16

(1)
Bank Indonesia dapat mengecualikan pelaksanaan ketentuan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, apabila Bank dapat membuktikan kepada Bank Indonesia bahwa Bank tidak melakukan pengendalian terhadap perusahaan perantara atau hubungan Bank dan perusahaan perantara bersifat sementara.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia mengecualikan pelaksanaan ketentuan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Surat Berharga yang diperoleh dari Bank dari perusahaan perantara dalam transaksi pembelian Kredit dari BPPN wajib memperoleh peringkat investasi (investment grade) dari perusahaan pemeringkat terkemuka.

Pasal 17

Dalam hal Bank melaksanakan pembelian Kredit dari BPNN melalui perusahaan perantara sebagaimana dimaksud dalam , Bank wajib :
a.
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia;
b.
menyampaikan surat pernyataan tidak berkeberatan dari perusahaan perantara untuk dilakukan pengawasan oleh Bank Indonesia;
c.
memastikan segala perikatan yang terkait dengan proses transaksi tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

Dalam rangka proses persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank wajib menyampaikan dan menjelaskan secara transparan kepada Bank Indonesia dokumen mengenai:
a.
kondisi keuangan perusahaan perantara;
b.
mekanisme transaksi;
c.
hubungan kepemilikan dan keuangan antara Bank dengan perusahaan perantara;
d.
hasil analisis terhadap nilai wajar pembelian Kredit;
e.
perkiraan nilai pengembalian yang diharapkan dari pembelian Kredit; dan
f.
dokumen lain yang diperlukan oleh Bank Indonesia berdasarkan hasil pembahasan antara Bank dengan Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.