Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 jis Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983, dan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984, yang dipekerjakan terus sesudah mencapai batas usia pensiun, maka kelebihan penghasilan yang diterimanya dihapuskan dari piutang Negara.