Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.