Justisio

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara Ltigtagreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Australia Relating to Air Servicesltigt

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia Relating to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.