Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Diskon Biaya Listrik adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah berupa diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
6.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana untuk pelaksanaan Diskon Biaya Listrik bulan Januari dan Februari tahun 2025.
Pasal 3
(1)
Diskon Biaya Listrik tahun 2025 dialokasikan pada Subbagian Anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08).
(2)
Tata cara pengalokasian dana Diskon Biaya Listrik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 4
(1)
Menteri selaku pengguna anggaran bagian bendahara umum negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(2)
Dalam hal KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(3)
Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3):
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Diskon Biaya Listrik tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir dalam hal:
a.
KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b.
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(6)
Pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1)
KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud dalam menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja.
Pasal 6
(1)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu terhadap pelaksanaan Diskon Biaya Listrik bulan Januari dan Februari tahun 2025 berdasarkan permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(3)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil reviu Diskon Biaya Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(4)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan laporan hasil reviu Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian Keuangan melalui KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(5)
Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Diskon Biaya Listrik mengusulkan anggaran Diskon Biaya Listrik kepada PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08).
(6)
Tata cara usulan anggaran dan/atau penggunaan anggaran, penyusunan, dan pengesahan DIPA BUN dalam rangka penganggaran Diskon Biaya Listrik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 7
(1)
Berdasarkan tembusan hasil reviu yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengajukan permintaan pembayaran Diskon Biaya Listrik kepada KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(2)
Permintaan pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kuitansi dan nomor rekening PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 8
Tata cara pencairan Diskon Biaya Listrik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 9
(1)
Dalam hal Diskon Biaya Listrik belum dibayarkan sebagian atau seluruhnya sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan DIPA BUN tahun anggaran berikutnya.
(2)
Pembayaran berdasarkan DIPA BUN tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Penyediaan anggaran untuk pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 10
(1)
Pembayaran Diskon Biaya Listrik diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Diskon Biaya Listrik final.
Pasal 11
(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik antara yang telah dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ,
selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik tersebut dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah dialokasikan dalam APBN.
(2)
Dalam hal selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dialokasikan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik tersebut dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(3)
Penyediaan anggaran untuk kekurangan pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4)
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Diskon Biaya Listrik antara yang telah dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam , kelebihan pembayaran tersebut disetor ke Kas Negara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam diterima oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 12
Pembayaran Diskon Biaya Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam , , dan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 13
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan dan penggunaan Diskon Biaya Listrik.
Pasal 14
KPA BUN Diskon Biaya Listrik bertanggung jawab atas penyaluran Diskon Biaya Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 15
(1)
KPA BUN Diskon Biaya Listrik menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Diskon Biaya Listrik dapat meminta data, dokumen, dan/atau laporan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.