Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Bank Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1). Dalam menilai permohonan izin usaha Menteri Keuangan sudah tentu akan memperhatikan sifat Internasional dari Bank-bank Asing yang mengajukan permohonan izin usaha, peranan Negara asalnya sebagai sumber penanaman modal Asing dan/atau sumber bantuan ekonomi, azas-azas resiprositas, kewaspadaan Nasional dan pertumbuhan Bank-bank Nasional. Ayat (2). Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1). Cukup jelas. Ayat (2). Bagi Bank campuran, karena berbadan hukum Indonesia, diharuskan adanya penyetoran modal. Bagi Bank Asing, yang merupakan Cabang dari suatu Bank yang sudah ada di luar negeri, hanya diperlukan penyediaan dana usaha oleh kantor pusatnya di luar negeri. Mengingat unsur-unsur nasional yang ada dalam Bank Campuran, maka ketentuan permodalan bagi Bank Campuran yang menjalankan usaha Bank Umum ditetapkan lebih rendah dari pada besarnya dana usaha yang diwajibkan bagi Cabang dari suatu Bank yang sudah ada di luar negeri. Ayat (3). Ketentuan permodalan yang lebih besar bagi Bank Campuran yang menjalankan usaha Bank Pembangunan adalah disebabkan karena pemberian kredit oleh Bank Pembangunan umumnya harus lebih besar dan jangkanya lebih panjang daripada kredit-kredit yang diberikan oleh Bank Umum. Ayat (4). Cukup jelas. Ayat (5). Cukup jelas.

Pasal 6

Mengingat Bank Asing sebagai Bank yang bersifat Internasional dan yang karena itu berpengalaman dalam bidang lalu-lintas devisa, maka demi pengembangan perdagangan Internasional kita dan perluasan kemungkinan pemasaran di luar negeri dari hasil produksi kita di dalam negeri, Bank Asing, khususnya yang melakukan usaha Bank Umum, sudah selayaknya dapat ditunjuk sebagai Bank Devisa. Penunjukan sebagai Bank Devisa berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 1964 dilakukan oleh Bank Sentral.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Dilihat dari sifat usahanya, Bank Asing memang pada hakekatnya tidak dapat disamakan demikian saja dengan penanaman modal asing di dalam suatu obyek produktip dengan segala risikonya. Di mana penanaman modal asing dalam obyek produktip pada umumnya membutuhkan beberapa waktu sebelum mulai memberikan hasil dan karena itu layak diberi kelonggaran-kelonggaran pajak, maka Bank Asing sebagai suatu usaha dalam bidang pemberian jasa-jasa dengan pengurusan yang baik tanpa banyak risiko, akan dapat lebih cepat memperoleh hasil dari kegiatannya.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Walaupun dilihat dari sifat usahanya Bank Asing tidak dapat disamakan demikian saja dengan Perusahaan-perusahaan/Badan-badan usaha Asing yang berusaha di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, namun demikian guna ketenangan usaha Bank Asing ketentuan-ketentuan tentang Nasionalisasi dan kompensasi sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal- dan 22 dari Undang-undang tersebut di atas sudah selayaknya berlaku pula bagi Bank Asing.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/7; TLN NO. 2846