Ayat (1). Cukup jelas.
Ayat (2). Bagi Bank campuran, karena berbadan hukum Indonesia, diharuskan adanya penyetoran modal. Bagi Bank Asing, yang merupakan Cabang dari suatu Bank yang sudah ada di luar negeri, hanya diperlukan penyediaan dana usaha oleh kantor pusatnya di luar negeri.
Mengingat unsur-unsur nasional yang ada dalam Bank Campuran, maka ketentuan permodalan bagi Bank Campuran yang menjalankan usaha Bank Umum ditetapkan lebih rendah dari pada besarnya dana usaha yang diwajibkan bagi Cabang dari suatu Bank yang sudah ada di luar negeri.
Ayat (3). Ketentuan permodalan yang lebih besar bagi Bank Campuran yang menjalankan usaha Bank Pembangunan adalah disebabkan karena pemberian kredit oleh Bank Pembangunan umumnya harus lebih besar dan jangkanya lebih panjang daripada kredit-kredit yang diberikan oleh Bank Umum.
Ayat (4). Cukup jelas.
Ayat (5). Cukup jelas.