Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Bank Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bank Asing dalam Peraturan Pemerintah ini yalah Bank-bank Asing yang menjalankan usahanya di Indonesia berdasarkan pasal- dan 20 Undang-undang Perbankan 1967. BAB II. PENDIRIAN BANK.

Pasal 2

(1)
Bank Asing hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya sebagai Bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.
(2)
Cara-cara pengajuan permintaan izin usaha akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Bank Asing yang berusaha dalam bidang Bank Umum hanya dapat didirikan dalam bentuk cabang dari Bank yang sudah ada diluar negeri atau merupakan suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia, yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)
Bank Asing yang berusaha dalam Bidang Bank Pembangunan hanya dapat didirikan dalam bentuk Suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk Perseroan Terbatas.

Pasal 4

Tempat dimana Bank Asing itu dapat didirikan menjalankan usahanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.

Pasal 5

(1)
Bagi Bank Asing yang merupakan cabang dari suatu Bank yang sudah ada diluar negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dari Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya US $ 1.000.000,- (satu juta US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan dipergunakan sebagai dana-usaha dari cabang tersebut;
b.
dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (1) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha cabang tersebut; sisanya harus sudah dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya.
(2)
Bagi Bank Asing yang merupakan suatu Bank Campuran dan yang menjalankan usaha Bank Umum sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
pihak asing sebagai peserta diwajibkan memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya U.S. $ 500.000,- (lima ratus ribu US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan merupakan bagiannya dalam modal yang di bayar;
b.
dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (2) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya;
c.
Bank Nasional sebagai peserta diharuskan menyetor sekurang-kurangnya 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah nilai law an Rupiah dari jumlah valuta asing yang dimasukkan kerekening Dana Devisa oleh pihak lainnya, seprti yang tersebut pada huruf a ayat (2) pasal ini;
d.
dari jumlah tersebut pada huruf c ayat (2) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah disetor pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah disetor selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya.
(3)
Bagi Bank Asing yang merupakan suatu Bank Campuran dan yang menjalankan usaha Bank Pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dari Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
pihak asing sebagai peserta diwajibkan memasukkan kerekening Dana Devisa sejumlah sekurang-kurangnya US$ 1.000.000,- (satu juta US dollar), yang nilai lawannya dalam Rupiah akan merupakan bagiannya dalam modal yang dibayar;
b.
dari jumlah tersebut pada huruf a ayat (3) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah dimasukkan kerekening Dana Devisa pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah dimasukkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya;
c.
Bank Nasional sebagai peserta diharuskan menyetor sekurang-kurangnya 40% (tempat puluh perseratus) dari jumlah nilai lawan Rupiah dari jumlah valuta asing yang dimasukkan kerekening Dana Devisa oleh pihak lainnya, seperti yang tersebut pada huruf a ayat (3) pasal ini;
d.
dari jumlah tersebut pada huruf c ayat (3) pasal ini, 50% (lima puluh perseratus) harus sudah disetor pada saat pemberian izin usaha Bank Asing tersebut; sisanya harus sudah disetor selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin usahanya.
(4)
Saham-saham dari Bank Asing yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini hanya boleh dikeluarkan "atas nama" setiap pemindah-tanganan saham hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Sentral;
(5)
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah Dana Usaha/Modal yang dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.

Pasal 6

Disamping usaha-usaha yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Perbankan 1967, kepada Bank Asing yang telah mendapat izin usaha Bank Umum dari Menteri Keuangan dapat ditunjuk oleh Bank Sentral sebagai Bank Devisa. BAB V. TENAGA KERJA

Pasal 7

(1)
Bank Asing sedapat mungkin mempergunakan tenaga kerja warganegara Indonesia sepanjang tenaga-tenaga ini terdapat di Indonesia;
(2)
Anggauta pimpinan Bank Asing harus memenuhi syarat-syarat keakhlian dan mempunyai akhlak serta moral yang baik;
(3)
Bank Asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau diluar Negeri secara teratur dan terarah bagi tenaga kerja warganegara Indonesia. BAB VI. PERPAJAKAN DAN HAK TRANSFER

Pasal 8

Kepada Bank Asing tidak diberikan pembebasan pajak

Pasal 9

(1)
Kepada Bank Asing diberikan hak transfer untuk laba dan divident, serta untuk pembayaran biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang diperkerjakan di Indonesia.
(2)
Transfer yang bersifat repatriasi modal hanya diizinkan apabila Bank Asing yang bersangkutan menghentikan usahanya di Indonesia.
(3)
Pelaksanaan dari hal-hal yang berhubungan dengan hak transfer Bank Asing diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral. BAB VII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.

Pasal 10

Ketentuan-ketentuan mengenai nasionalisasi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 1; Tambahan Lembaran-Negara No. 2818) berlaku juga bagi Bank Asing. BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Sentral.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Pebruari 1968. Sekretaris Kabinet Ampera R.I., SUDHARMONO S.H. Brig. Jen.. T.N.I.