Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
5.
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
6.
Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
7.
Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
8.
Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
9.
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
10.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11.
Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1)
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
(2)
Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
SPIP terdiri atas unsur:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
pemantauan pengendalian intern.
(2)
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.

Pasal 4

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a.
penegakan integritas dan nilai etika;
b.
komitmen terhadap kompetensi;
c.
kepemimpinan yang kondusif;
d.
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.
hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

Pasal 5

Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a.
menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
b.
memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah;
c.
menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
d.
menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
e.
menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.

Pasal 6

Komitmen terhadap kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a.
mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah;
b.
menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah;
c.
menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya; dan
d.
memilih pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan Instansi Pemerintah.

Pasal 7

Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam huruf c sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:
a.
mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan;
b.
menerapkan manajemen berbasis kinerja;
c.
mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;
d.
melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
e.
melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah; dan
f.
merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.

Pasal 8

(1)
Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a.
menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah;
b.
memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah;
c.
memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah;
d.
melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
e.
menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
(2)
Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sebagaimana dimaksud dalam huruf e sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah;
b.
pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan; dan
c.
pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.

Pasal 10

(1)
Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
a.
penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai;
b.
penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen; dan
c.
supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.
(2)
Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf g sekurang-kurangnya harus:
a.
memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
b.
memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
c.
memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Pasal 12

Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf h diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait.

Pasal 13

(1)
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
(2)
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
identifikasi risiko; dan
b.
analisis risiko.
(3)
Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
a.
tujuan Instansi Pemerintah; dan
b.
tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1)
Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
(2)
Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai.
(3)
Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
a.
strategi operasional yang konsisten; dan
b.
strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.

Pasal 15

Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b sekurang- kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah;
b.
saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
c.
relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah;
d.
mengandung unsur kriteria pengukuran;
e.
didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan
f.
melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.

Pasal 16

Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan:
a.
menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
b.
menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
c.
menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.

Pasal 17

(1)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
(2)
Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

Pasal 18

(1)
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;
b.
kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 128 pasal. Masuk untuk akses penuh.