Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
5.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
6.
Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
7.
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
8.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
9.
Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
10.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang bukan merupakan Penyalur yang ditunjuk oleh BLU PIP.
11.
Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro.
12.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
13.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

Pasal 2

Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU PIP.
(2)
Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU PIP menerapkan manajemen risiko.

Pasal 4

BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari:
a.
rupiah murni;
b.
hibah;
c.
pendapatan dari pembiayaan; dan/atau
d.
sumber lainnya.
(2)
Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengeluaran investasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP.
(4)
Pendapatan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.
(5)
Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa dana yang berasal dari:
a.
kerja sama pendanaan; dan
b.
kerja sama investasi.

Pasal 6

(1)
Dana yang berasal dari kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, merupakan gabungan dana dengan besaran komitmen dana tertentu antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya.
(2)
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU PIP, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya yang paling sedikit memuat:
a.
besaran komitmen dana;
b.
jangka waktu kerja sama;
c.
manajemen risiko; dan
d.
pengelolaan gabungan dana.
(3)
Dalam mengelola gabungan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU PIP dan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dapat menggunakan rekening pengelolaan dana pada bank umum.
(4)
Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh BLU PIP berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan praktik bisnis yang sehat.
(5)
Penggunaan dana pada rekening pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.

Pasal 7

Dana yang berasal dari kerjasama investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh BLU PIP yang bersumber dari penempatan dana investasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.

Pasal 8

(1)
Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan melalui perantaraan Penyalur.
(2)
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LKBB dengan kriteria:
a.
memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit 2 (dua) tahun;
b.
sehat dan berkinerja baik;
c.
memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh BLU PIP; dan
d.
dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Pasal 9

(1)
BLU PIP menyalurkan pembiayaan kepada Penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
(2)
Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dengan pola:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung;
(3)
Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.
(4)
Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan Penyalur kepada Debitur bekerja sama dengan Lembaga Linkage.
(5)
Pemilihan pola penyaluran langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dan Penyalur.

Pasal 10

Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.

Pasal 11

(1)
Dalam menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP melakukan kerja sama penyaluran pembiayaan dengan Penyalur.
(2)
Kerja sama penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyaluran pembiayaan yang paling sedikit memuat:
a.
jumlah pembiayaan dan target penyaluran;
b.
pola penyaluran;
c.
jaminan/fidusía;
d.
pendampingan;
e.
monitoring dan evaluasi; dan
f.
sanksi.

Pasal 12

(1)
Dalam hal Penyalu r menggunakan pola penyaluran tidak langsung, Penyalu r melakukan kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business.
(2)
Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalu r melakukan penilaian kelayakan Lembaga Linkage berdasarkan kriteria paling sedikit:
a.
memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan
b.
sehat dan berkinerja baik;
(3)
Kerjasama antara Penyalu r dan Lembaga Linkage dalam pola penyaluran tidak langsung dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 13

(1)
Untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalu r menjaminkan piutang lancar dengan Fidus ia kepada BLU PIP paling sedikit sebesar jumlah pinjaman.
(2)
BLU PIP menerima piutang lancar yang dimiliki Penyalu r sebelum ditetapkannya perjanjian pembiayaan antara BLU PIP dan Penyalu r.
(3)
Penjaminan piutang lancar dengan Fidus ia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang yang memiliki nilai paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per piutang.
(4)
Penyalu r menyerahkan kepemilikan piutang yang dijaminkan dengan Fidus ia kepada BLU PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Fidus ia.
(5)
Penyalur memperbaharui piutang yang dijaminkan dalam hal piutang yang dijaminkan macet atau jatuh tempo.
(6)
BLU PIP melakukan penatausahaan dan pemantauan terhadap piutang yang dijaminkan secara Fidusia oleh Penyalur.

Pasal 14

Pihak yang dapat menjadi Debitur dalam Pembiayaan Ultra Mikro harus memenuhi kriteria:
a.
tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan
b.
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Pasal 15

(1)
Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara:
a.
individu; atau
b.
berkelompok.
(2)
Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan agunan.
(3)
Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
tidak dikenakan agunan; dan
b.
menerapkan mekanisme tanggung renteng.
(4)
Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(5)
Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masing-masing sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per individu.

Pasal 16

(1)
Penyalur dan Lembaga _Linkage_ harus melakukan pendampingan kepada Debitur.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemberian motivasi;
b.
konsultasi terkait usaha;
c.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
d.
pengawasan terhadap Debitur; dan/atau
e.
bentuk pendampingan lainnya.
(3)
Pelaksanaan pendampingan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh BLU PIP.

Pasal 17

BLU PIP menatausahakan Pembiayaan Ultra Mikro melalui SIKP Ultra Mikro (SIKP UMi) yang memiliki koneksi langsung antar sistem dengan SIKP.

Pasal 18

(1)
Penyalur dan Lembaga _Linkage_ menatausahakan data-data Pembiayaan Ultra Mikro melalui koneksi langsung antarsistem Penyalur dan Lembaga _Linkage_ dengan SIKP UMi.
(2)
Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga _Linkage_ melakukan unggah data melalui SIKP UMi.

Menampilkan 18 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.