Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termasuk dalam Pasal 6 Ayat 8 "peraturan Perjalanan Dinas"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memperpanjang tempo termaksud dalam ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947), dimuat dalam Berita Negara 1947 No. 28, jika dipandangnya perlu, tiap-tiap kali dengan tempo dengan sebanyak-banyaknya tiga bulan lagi atas usul Kementerian/J awatan yang bersangkutan, didalam hal-hal tersebut dibawah ini:
1.
jika pegawai dalam perjalanan jabatan berhubung dengan keadaan pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan;
2.
Jika Pegawai Pengungsi, sesudah menerima uang harian darurat 180 hari lamanya menurut surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 Oktober 1947 No.
B.
O.
P.
190/jg, ayat 8 sub b, dianggap masih menerima uang harian tesebut.

Pasal 2

Peraturan ini berlaku mulai 21 Januari 1948.