Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430H/2009M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/ 2009 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.