Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
3.
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4.
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
5.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
6.
Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
7.
Klierens adalah pembebasan zat radioaktif terbuka, Limbah Radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi dari pengawasan.
8.
Tingkat Klierens adalah nilai konsentrasi aktivitas dan/atau aktivitas total radionuklida tunggal atau campuran yang ditetapkan oleh BAPETEN, yang apabila kons
radionuklida di bawah nilai tersebut, radionuklida dapat dibebaskan dari pengawasan.
Pasal 2
(1)
Limbah Radioaktif diklasifikasikan dalam jenis:
a.
Limbah Radioaktif tingkat rendah;
b.
Limbah Radioaktif tingkat sedang; dan
c.
Limbah Radioaktif tingkat tinggi.
(2)
Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
a.
zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
b.
zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan; atau
c.
bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(3)
Limbah Radioaktif tingkat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Bahan Bakar Nuklir Bekas.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN.
(2)
Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif, BATAN wajib memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(3)
Persyaratan dan tata cara permohonan izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 4
Penghasil Limbah Radioaktif melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari:
a.
pemanfaatan sumber radiasi pengion; atau
b.
pemanfaatan bahan nuklir, pembangunan, pengoperasian, dan/atau dekomisioning instalasi nuklir.
Pasal 5
BATAN melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari Penghasil Limbah Radioaktif yang telah diserahkan kepadanya.
2013, No.152 4
Pasal 6
(1)
BATAN dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif dapat bekerja sama dengan atau menunjuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 7
(1)
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2)
Setelah dilakukan pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah Radioaktif wajib:
a.
mengirim kembali ke negara asal; atau
b.
menyerahkan kepada BATAN.
Pasal 8
(1)
Pengiriman kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh:
a.
persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan
b.
persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 9
(1)
Pengiriman kembali ke negara asal wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dalam jangka waktu berlakunya persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan pelaksanaan pengiriman kembali ke negara asal terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
Pasal 10
(1)
Penyerahan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2)
Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN; dan
b.
dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN.
(3)
Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan kepada BATAN.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 11
(1)
Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN setelah mengirim kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam atau menyerahkan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Persyaratan dan tata cara permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 12
(1)
BATAN wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah Radioaktif.
# 2013, No.152 6
(2)
Selama pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN dapat melakukan kajian.
(3)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagai:
a.
zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali;
b.
zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang; atau
c.
Limbah Radioaktif.
(4)
Kepala BATAN menerbitkan laporan hasil kajian penentuan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar, pedoman, persyaratan, dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BATAN.
Pasal 13
(1)
Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus dapat dimanfaatkan kembali.
(2)
Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus telah diuji atau distandardisasi ulang untuk dapat dimanfaatkan kembali.
(3)
Pemanfaatan kembali zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 14
Dalam hal hasil kajian menunjukkan hasil sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, BATAN wajib melaksanakan pengolahan dan penyimpanan.
Pasal 15
(1)
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan metode:
a.
peluruhan aktivitas; dan
b.
pengondisian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 16
(1)
BATAN wajib melakukan penyimpanan hasil pengolahan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c di fasilitas penyimpanan.
(2)
Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 17
(1)
BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c setelah kegiatan pengolahan atau penyimpanan.
(2)
Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 18
(1)
BATAN melaksanakan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.
(2)
Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas:
a.
dekat permukaan tanah; atau
b.
kedalaman sedang.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# 2013, No.152 8
Pasal 19
(1)
Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a.
inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; dan
b.
kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2)
Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 20
(1)
BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a.
inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
b.
kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2)
Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 21
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
Pasal 22
(1)
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2)
Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a.
peluruhan aktivitas;
b.
reduksi volume;
c.
pengubahan komposisi; dan/atau
d.
pengondisian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 23
(1)
Pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hingga radioaktivitas mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Kliens.
(2)
Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan telah mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Kliens, Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan penetapan Kliens kepada Kepala BAPETEN.
(3)
Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat mencapai hasil nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Kliens, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
(4)
Penghasil Limbah Radioaktif dilarang melakukan pengenceran dalam mengupayakan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan untuk mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Kliens.
(5)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Kliens diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
# 2013, No.152 10
Pasal 24
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan penyimpanan sementara setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebelum diserahkan kepada BATAN.
Pasal 25
Dalam hal bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat dilakukan pengolahan dan/atau penyimpanan sementara, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
Pasal 26
(1)
Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2)
Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN; dan
b.
dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN.
(3)
Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepada BATAN.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 27
(1)
BATAN wajib melakukan penyimpanan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan di fasilitas penyimpanan setelah dilakukan pengolahan.
(2)
Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Kliens, BATAN wajib mengajukan permohonan penetapan Kliens kepada Kepala BAPETEN.
Akses Terbatas
Anda melihat 27 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.