Justisio

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu.

Pasal 2

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini menerapkan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.

Pasal 3

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.

Pasal 4

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk:
a.
fasilitas observasi dan penampungan;
b.
alat dan perbekalan kesehatan; dan
c.
penunjang lainnya, dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 5

(1)
Kementerian Kesehatan segera menyediakan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Dalam penyediaan alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 6

(1)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa bangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Pertahanan.
(2)
Kementerian Kesehatan melakukan alih status penggunaan barang milik negara berupa alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada Kementerian Pertahanan.
(3)
Alih status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 7

Kementerian Pertahanan segera mengelola hasil pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sejak dilakukannya serah terima.

Pasal 8

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan, memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 9

Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dan sedang dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.