Justisio

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 4

Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f.
Staf Ahli Bidang Politik;
g.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan
i.
Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.