Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
4.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada dan selanjutnya BUMN yang menggabungkan diri menjadi bubar.
5.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu BUMN baru dan masing-masing BUMN yang meleburkan diri menjadi bubar.
6.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.
7.
Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN adalah perubahan bentuk Perum menjadi Persero atau sebaliknya.
8.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki oleh negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
9.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN adalah untuk:
a.
meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN;
b.
meningkatkan kinerja dan nilai BUMN;
c.
memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa dividen dan pajak; dan
d.
menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.
Pasal 3
Penggabungan dan Peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu.
Pasal 4
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 5
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penggabungan yang dilakukan antara Perum dengan Persero lainnya, atau Persero dengan Persero lainnya;
b.
Peleburan yang dilakukan antara Persero dengan Perum lainnya, atau Persero dengan Persero lainnya; atau
c.
Pengambilalihan yang dilakukan Perum terhadap Persero, Perum terhadap perseroan terbatas, Persero terhadap Persero lainnya, atau Persero terhadap perseroan terbatas.
Pasal 6
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
Pasal 7
(1)
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kepentingan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan, pemegang saham minoritas dan karyawan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan;
b.
asas persaingan usaha yang sehat dan asas kepentingan masyarakat.
(2)
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN harus pula memperhatikan kepentingan kreditor.
Pasal 8
Dalam rangka Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam , bagi Persero berlaku ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Pasal 9
(1)
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
(2)
Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dan/atau menggunakan konsultan independen.
(3)
Dalam hal inisiatif rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka usulan disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.
Pasal 10
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Tata cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)
Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Pasal 12
(1)
Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan.
(2)
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan Perum yang akan melakukan Penggabungan;
b.
alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c.
rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil Penggabungan;
d.
neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir Perum yang akan melakukan Penggabungan; dan
e.
hal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain : 1) neraca proforma Perum hasil Penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Perum yang dapat diperoleh dari Penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen; 2) cara penyelesaian status karyawan yang akan menggabungkan diri; 3) cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum terhadap pihak ketiga; 4) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Dewan Pengawas hasil Penggabungan; 5) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan; 6) laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah dicapai; 7) kegiatan utama Perum serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan; 8) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perum; 9) nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum.
Pasal 13
Dalam hal Perum yang akan melakukan Penggabungan memiliki anak perusahaan, Rancangan Penggabungan memuat pula neraca konsolidasi Perum tersebut serta neraca proforma dari Perum hasil Penggabungan.
Pasal 14
Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam dan , Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari Perum yang akan menerima Penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari Perum yang akan menggabungkan diri.
Pasal 15
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas Perum yang akan melakukan penggabungan.
Pasal 16
(1)
Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam wajib diumumkan oleh Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan Perum yang akan melakukan Penggabungan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Rancangan Penggabungan ditandatangani.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Penggabungan di kantor pusat Perum terhitung sejak tanggal pengumuman.
Pasal 17
(1)
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Penggabungan.
(3)
Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada Menteri guna mendapat penyelesaian.
(4)
Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, maka Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 18
(1)
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Persetujuan Menteri terhadap Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Rancangan Penggabungan telah sesuai dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam dan tidak ada keberatan dari kreditor atau keberatan kreditor telah diselesaikan.
(3)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Penggabungan diterima oleh Menteri.
Pasal 19
(1)
Dalam hal Menteri menyetujui Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , maka Menteri mengusulkan rancangan peraturan pemerintah mengenai Penggabungan Perum kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal Penggabungan Perum mengakibatkan terjadinya perubahan anggaran dasar, rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula anggaran dasar Perum yang menerima Penggabungan.
Pasal 20
(1)
Penggabungan mulai berlaku sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah mengenai Penggabungan Perum.
(2)
Terhitung sejak berlakunya Penggabungan Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala kekayaan, hak dan kewajiban Perum yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perum yang menerima Penggabungan.
Pasal 21
Direksi Perum yang menerima Penggabungan wajib mendaftarkan Penggabungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan.
Pasal 22
Perum yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak berlakunya Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam .
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.