Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Pengawasan Atas Kegiatan-kegiatan Perusahaan Dagang Negara dan Perusahaan Negara di Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Oleh Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri ditunjuk sebagai pengawas terhadap Perwakilan-perwakilan (Cabang-cabang Sub Cabang-cabang, Wakil-wakil dan lain-lain Perusahaan-perusahaan Dagang Negara di luar negeri (selanjutnya disebut Perwakilan-perwakilan P.D.N) dan terhadap Perwakilan Perusahaan-perusahaan Negara lainnya (selanjutnya disebut Perwakilan P.N) yang menjalankan aktivitas perdagangan di luar negeri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Oleh Menteri Urusan Bank Sentral ditunjuk untuk maksud tersebut pada ayat (1) pasal ini penjabat-penjabat yang ditempatkan/diberi tugas di luar negeri.
(3)
Direktorat Akuntan Negara dari Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diikut sertakan dalam pengawasan dan dalam koordinasi pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 2

(1)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan pejabat-pejabat yang dimaksudkan dalam ayat (2) dan ayat (3) berhak meminta segala keterangan tanpa pengecualian dari Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. yang berkedudukan diwilayah mereka dan memeriksa buku-buku mereka dan semua surat serta tanda bukti yang bersangkutan apabila pejabat-pejabat tersebut menganggap perlu.
(2)
Pimpinan Perwakilan P.D.N. dan Pimpinan Perwakilan P.N. wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diminta oleh pejabat-pejabat tersebut di atas dalam melakukan tugasnya sebagai termaksud pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 3

Segala keterangan yang diberikan oleh Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. bersifat rahasia.

Pasal 4

Laporan-laporan berkala bulanan dari Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. yang bersifat routine maupun khusus disampaikan kepada pejabat-pejabat termaksud dalam dan dapat diminta oleh dan disampaikan kepada pegawai-pegawai lain dari yang terseut di atas.

Pasal 5

Kepala Perwakilan Republik Indonesia melakukan pengawasan atas Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. hingga kebijaksanaan politik ekonomi yang digariskan oleh Departemen yang bersangkutan dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah pada umumnya dipatuhi dan dilaksanakan oleh Perwakilan P.D.N dan Perwakilan P.N.

Pasal 6

(1)
Instruksi-instruksi kepada pimpinan Perwakilan P.D.N. dan Perwakilan P.N. di luar permintaan keterangan dan pemeriksaan tersebut di atas harus disalurkan melalui Menteri Perdagangan, kecuali dalam keadaan darurat dalam mana semua warga-negara
(2)
Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Bank Sentral diberitahu tentang instruksi-instruksi termaksud pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 7

Segala ketentuan tersebut di atas harus dilaksanakan dalam suasana dan kerja sama yang sebaik-baiknya untuk kepentingan Negara.

Pasal 8

Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri harus memberikan segala bantuan yang diperlukan oleh Perwakilan P.D.N dan Perwakilan P.N dalam melaksanakan tugas mereka.

Pasal 9

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau yang memerlukan peraturan lebih lanjut diatur oleh Menteri yang bersangkutan atau oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan bersama-sama.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.