Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (r.i.l)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

a.
Milik perusahaan Royal Interocean Lines yang ada didalam wilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi.
b.
Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian perusahaan tersebut di Indonesia,

Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan tentang penguasaan dan penggunaan milik perusahaan Royal Interocean Lines yang dikenakan nasionalisasi ini diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Perhubungan Laut.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berdaya surut hingga tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.