Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah imbalan atas jasa layanan
dana bergulir dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau dilaksanakan oleh:
a.
lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan;
b.
lembaga keuangan bank;
c.
lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d.
usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan, pada setiap tingkatan penyaluran dan/atau pelaksanaan pengguliran dana.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif pembiayaan dana bergulir pola konvensional;
b.
tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah; dan
c.
tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir.
Pasal 3
(1)
Tarif pembiayaan dana bergulir pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemberian pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan dari Badan Layanan Umum Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan dengan menggunakan pola konvensional yang disalurkan secara langsung atau melalui lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank sebagai executing.
(2)
Tarif pembiayaan dana bergulir pola konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tingkat suku bunga dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan langsung ke usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah tingkat suku bunga tetap (flat rate) paling tinggi sebesar 4% (empat persen) per tahun;
b.
tingkat suku bunga dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank adalah tingkat suku bunga tetap (flat rate) paling tinggi sebesar 4% (empat persen) per tahun;
c.
tingkat suku bunga dari lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah tingkat suku bunga tetap (flat rate) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) per tahun bagi usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan yang berlokasi di kabupaten/kota dengan nilai Indeks Kemahalan Konstruksi yang lebih rendah atau sama dibandingkan rata-rata Indeks Kemahalan Konstruksi seluruh kabupaten/kota di Indonesia menurut publikasi terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik; dan/atau
2) paling tinggi sebesar [4% + (JKKI/IKKY) x 3%] per tahun bagi usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan yang berlokasi di kabupaten/kota dengan nilai Indeks Kemahalan Konstruksi yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata Indeks Kemahalan Konstruksi seluruh kabupaten/kota di Indonesia menurut publikasi terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.
Pasal 4
(1)
Tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan pemberian pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan dengan menggunakan pola syariah yang disalurkan secara langsung atau melalui lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah sebagai executing.
(2)
Tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
nisbah pembiayaan mudharabah 1) nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dibanding 65% (enam puluh lima persen) dari pendapatan bersih; 2) nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah adalah paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dibanding 65% (enam puluh lima persen) dari pendapatan bersih; dan/atau 3) nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan
bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah dengan usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dibanding 65% (enam puluh lima persen) dari pendapatan bersih;
b.
nisbah pembiayaan musyarakah (pembiayaan bersama bagi hasil) antara lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah dengan usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dibanding 65% (enam puluh lima persen) dari pendapatan bersih;
c.
margin pembiayaan murabahah (pembiayaan jual beli) yang dikenakan oleh lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah persentase dari harga beli berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak;
d.
nilai ujroh dalam pembiayaan ijarah (pembiayaan sewa) ditentukan oleh lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah sesuai kesepakatan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan;
e.
nilai ujroh dalam pembiayaan ijarah mumtahiyah bit-tamlik (pembiayaan leasing) ditentukan oleh lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah sesuai kesepakatan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan;
f.
nilai ujroh biaya gadai dalam pembiayaan rahn (pembiayaan sistem gadai) ditentukan oleh lembaga
keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank syariah/lembaga keuangan bukan bank syariah sesuai kesepakatan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan; dan/atau
g.
pola syariah lainnya yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia ditentukan oleh lembaga keuangan mikro syariah kelautan dan perikanan syariah/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank syariah sesuai kesepakatan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan.
Pasal 5
(1)
Tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikenakan satu kali pada saat penandatanganan akad pembiayaan dana bergulir Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan bentuk penggantian biaya provisi, administrasi, dan asuransi yang timbul dari penandatanganan akad pembiayaan dana bergulir dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan dengan menggunakan pola konvensional atau syariah yang disalurkan secara langsung atau melalui lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank sebagai executing.
(2)
Tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir pola konvensional dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung ke usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai pembiayaan;
b.
provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir pola konvensional dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank adalah paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai pembiayaan;
c.
provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir pola konvensional dari lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai pembiayaan;
d.
provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir pola syariah dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung ke usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan nilai Rupiah;
e.
provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir pola syariah dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank adalah paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai pembiayaan.
keuangan bukan bank adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan nilai Rupiah; dan/atau
f.
provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir pola syariah dari lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan/lembaga keuangan bank/lembaga keuangan bukan bank kepada usaha mikro, kecil, dan menengah kelautan dan perikanan adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan nilai Rupiah.
Pasal 6
(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tarif paling tinggi yang dikenakan oleh:
a.
Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
b.
lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan;
c.
lembaga keuangan bank; dan/atau
d.
lembaga keuangan bukan bank; atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan besaran tarif layanan, jangka waktu pembiayaan, sanksi, peninjauan kembali, jaminan, dan/atau denda diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan, lembaga keuangan bank, dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Pasal 7
(1)
Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan dana bergulir usaha kelautan dan perikanan.
(2)
Tarif layanan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama Operasional (KSO) antara Pimpinan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menampilkan 8 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.