Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut terhitung mulai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.