Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan milik Belanda dan/atau harta kekayaan kantor akuntan dan kantor administrasi Partikulier Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan dan/atau kantor akuntan dan kantor administrasi Partikulier Belanda sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
1.
Frese en Hogeweg K.A. - Kali Besar Barat No. 2 Jakarta. (Kantor Akuntan).
2.
Oudshoff & Besancon K.A. - Kali Besar Barat No. 22 Jakarta. (Kantor Akuntan).
3.
Holswit en Co K.A. - Jakarta. (Kantor Akuntan). 4.
J.
Walta K.A. - Pecenongan No.40 Jakarta. (Kantor Akuntan).
5.
Heykens K. Adm. - Jl. Hayam Wuruk No. 1 Jakarta. (Kantor Administrasi).
6.
N.V. Nationale Trust My. - Pecenongan No. 40 Jakarta. (Natrust).
7.
Bakenist en Spits K.A. - Jakarta. (Kantor Akuntan).

Pasal 3

Penyelesaian lebih lanjut tentang status perusahaan,/Kantor administrasi/Kantor akuntan sebagaimana dimaksud dalam sepenuhnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut terhitung mulai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.