Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3.
Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Pasal 2
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.
Pasal 3
(1)
Besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2026 paling banyak 3,41% (tiga koma empat satu persen) dari total iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan.
(2)
Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp6.159.366.000.000,00 (enam triliun seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
(3)
Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan keputusan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan Dana Operasional kepada Menteri.
(2)
Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan diperkirakan tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dengan tidak melebihi nominal besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2026; dan
b.
paling lambat minggu pertama bulan September 2026.
Pasal 5
(1)
Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
BPJS Kesehatan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Dana Operasional tahun berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.