Justisio

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
b.
penetapan sistem data gender dan anak;
c.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
d.
koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 4

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
d.
Deputi Bidang Perlindungan Anak;
e.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
f.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
g.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
h.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
i.
Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan
j.
Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Deputi Bidang Kesetaraan Gender adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
d.
penyusunan data gender bidang pembangunan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
d.
penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2)
Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan anak;
d.
penyusunan data gender di bidang perlindungan anak;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan anak;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Anak; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh kembang anak;
d.
penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh kembang anak;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Partisipasi Masyarakat.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;
d.
penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
g.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.