Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
3.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
4.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
5.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
6.
Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
7.
Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
8.
Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
9.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
10.
Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan pertanian.
11.
Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.
12.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15.
Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
16.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a.
mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c.
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;
d.
meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani;
e.
memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani;
f.
mewujudkan keseimbangan ekologis; dan
g.
mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.

Pasal 4

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 5

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berada pada kawasan peruntukan pertanian terutama pada kawasan perdesaan.

Pasal 6

(1)
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:
a.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
b.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan
c.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2)
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.
(3)
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4)
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 7

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.

Pasal 8

Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b.
menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.

Pasal 9

Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a.
berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
b.
termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai pedoman teknis kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Kawasan yang berada pada lintas provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional.
(2)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat nasional untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 12

(1)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2)
Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Menteri.
(3)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.

Pasal 13

(1)
Kawasan yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi.
(2)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat provinsi untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 14

(1)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh Kepala Dinas provinsi kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2)
Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah provinsi kepada Kepala Dinas provinsi.
(3)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4)
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Kawasan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan disusun dalam bentuk usulan Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 16

(1)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2)
Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3)
Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4)
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2)
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
luas kawasan pertanian pangan;
b.
produktivitas;
c.
potensi teknis lahan;
d.
keandalan infrastruktur; dan
e.
ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
(3)
Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 18

Kawasan strategis nasional untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 19

Tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam dan .

Pasal 20

(1)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berada:
a.
di dalam Kawasan Pertanian Berkelanjutan; dan/atau
b.
di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 21

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.

Pasal 22

(1)
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria :
a.
berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b.
memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;
c.
didukung infrastruktur dasar; dan/atau
d.
telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
(2)
Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3)
Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
a.
kelengeran;
b.
iklim; dan
c.
sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.