Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
3.Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang selanjutnya disebut dengan Rasio KPMM, adalah perbandingan antara modal bank terhadap aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
4.Cash Ratio, yang selanjutnya disebut dengan CR, adalah perbandingan antara alat likuid terhadap hutang lancar sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.