Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah;
4.
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang;
5.
Pelelang adalah PNS pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang;
6.
Pejabat Fungsional Pelelang adalah Pelelang yang diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
8.
Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional Pelelang pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
9.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap/perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
10.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
11.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
12.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Pejabat Fungsional Pelelang untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
14.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang.
15.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16.
Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
17.
Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
18.
Tim Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi Penyesuaian adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pelelang yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing).
19.
Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pelelang yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
20.
Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Kepala Kantor Wilayah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi vertikal di bawah Direktur Jenderal.
22.
Pimpinan Unit Organisasi adalah pimpinan unit organisasi tempat kedudukan Pejabat Lelang atau Pejabat Fungsional Pelelang.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peleleng dan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk Penyesuaian (Inpassing) dan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional Peleleng setingkat lebih tinggi.

Pasal 3

Jenis Kompetensi Jabatan Fungsional Peleleng terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 4

Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
pengetahuan dan keterampilan komputer;
b.
kearsipan;
c.
tata naskah dinas;
d.
dasar kebijakan di bidang Lelang;
e.
pengetahuan di bidang Lelang;
f.
pengetahuan Risalah Lelang;
g.
administrasi Lelang;
h.
aplikasi Lelang;
i.
pengetahuan hukum terkait Lelang; dan
j.
kemampuan manajemen risiko.

Pasal 5

Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
integritas (integrity);
b.
perbaikan kualitas (quality improvement);
c.
orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation);
d.
mendorong hasil (drive for results);
e.
kerjasama tim dan kolaborasi (team work and collaboration);
f.
pemecahan dan analisa masalah (problem solving analysis); dan
g.
kebijakan, proses dan prosedur (policy, process and procedure).

Pasal 6

Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan lainnya;
b.
mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah;
c.
membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat; dan
d.
tanggap/kepekaan budaya.

Pasal 7

Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam , , dan berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Pelelang.

Pasal 8

Jenis dan definisi Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam , , dan tercantum dalam Lampiran I huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Penjelasan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang dituangkan dalam Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional Peleleng yang tercantum dalam Lampiran I huruf B, huruf C, dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peleleng sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas empat tingkatan kemahiran, yang meliputi:
a.
level 1 mengetahui dan memahami (understanding);
b.
level 2 mengembangkan (developing);
c.
level 3 mahir (proficient); dan
d.
level 4 ahli (expert).
(2)
Rincian tingkatan kemahiran Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peleleng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis Kompetensi tercantum dalam Lampiran I huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Uji Kompetensi terdiri atas:
a.
Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing); dan
b.
Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 12

(1)
Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Penyesuaian.
(2)
Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Peleleng.

Pasal 13

(1)
Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.
(2)
Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi Pejabat Fungsional Peleleng yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Pasal 14

(1)
Keanggotaan Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua;
b.
1 (satu) orang wakil ketua;
c.
1 (satu) orang sekretaris; dan
d.
paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang berasal dari unit pada kantor pusat yang membidangi Lelang.
(2)
Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3)
Kriteria dan persyaratan Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(4)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Tim Uji Kompetensi Penyesuaian dapat dibantu oleh Sekretariat Tim Uji Kompetensi Penyesuaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1)
Tugas Tim Uji Kompetensi Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
melakukan verifikasi terhadap berkas usulan Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pejabat Lelang sesuai dengan usulan dari Pimpinan Unit Organisasi Pejabat Lelang yang bersangkutan;
b.
melakukan Uji Kompetensi terhadap Pejabat Lelang yang akan dilakukan Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Lelang; dan
c.
memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pejabat Lelang kepada Direktur Jenderal.
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi Penyesuaian dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.

Pasal 16

PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah diangkat sebagai Pejabat Lelang;
b.
memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
c.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Lelang paling singkat 2 (dua) tahun;
e.
memiliki nilai Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f.
usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peleleng Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Peleleng Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peleleng Ahli Madya.

Menampilkan 16 dari 55 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.