Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.
2.
Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
3.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
4.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
5.
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
6.
Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
7.
Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
8.
Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
9.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
10.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
12.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
13.
Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
b.
evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan;
c.
perencanaan dan penganggaran;
d.
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan;
e.
penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA;
f.
pemutakhiran RKP;
g.
pelaksanaan anggaran;
h.
pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan
i.
sistem informasi perencanaan dan penganggaran.

Pasal 3

Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan melalui kaidah:
a.
Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.
b.
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKP dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.
c.
Pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui:
1.
kerangka pendanaan;
2.
kerangka regulasi; dan
3.
kerangka pelayanan umum dan investasi.

Pasal 4

(1)
Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional.
(2)
Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
(3)
Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3 dilakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau swasta dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada Presiden.

Pasal 6

Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tahapan:
a.
penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
b.
tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga;
c.
penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran;
d.
penyiapan rancangan awal RKP;
e.
penyusunan pagu indikatif;
f.
koordinasi penyusunan rancangan awal RKP;
g.
penetapan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga;
h.
penyusunan Renja K/L;
i.
pembahasan rancangan RKP, kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam pembicaraan pendahuluan;
j.
penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/lembaga; dan
k.
penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

Pasal 7

(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan.
(2)
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat bulan Januari untuk disetujui.
(4)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
(5)
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan dan pengusulan Program dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.

Pasal 8

(1)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (review) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(2)
Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:
a.
realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya;
b.
program dan alokasi anggaran tahun berjalan;
c.
program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan
d.
hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA.
(3)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga.
(4)
Hasil tinjau ulang (review) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(5)
Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat bulan Februari.

Pasal 9

(1)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro.
(2)
Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dalam:
a.
dokumen RKP; dan
b.
dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(3)
Menteri Keuangan dalam menyusun rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4)
Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya.
(5)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(6)
Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan.
(7)
Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi:
a.
belanja kementerian/lembaga;
b.
subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;
c.
hibah daerah;
d.
dana transfer khusus;
e.
dana desa; dan
f.
sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.

Pasal 10

(1)
Rancangan awal RKP memuat:
a.
tema;
b.
Sasaran;
c.
Arah Kebijakan;
d.
Prioritas Pembangunan;
e.
kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan fiskal; dan
f.
program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:
a.
menyusun Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;
b.
mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Output) kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.