Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
3.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupaten/kota atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggajian PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
6.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
11.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Daerah kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
12.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
13.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Pasal 2

(1)
DAU tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
b.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
c.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
(2)
DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tidak menjadi bagian dalam penghitungan:
a.
belanja wajib Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b.
penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pagu alokasi DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
a.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp1.122.129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
c.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
(4)
Rincian alokasi DAU Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Pasal 3

(1)
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi Kelurahan.
(2)
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

(1)
Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah kabupaten/kota bersangkutan.
(2)
Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Kelurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
(3)
Kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian dalam rangka penghitungan Dana Insentif Daerah pada kategori pelayanan dasar publik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Insentif Daerah.
(4)
Kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
baik;
b.
perlu ditingkatkan; dan
c.
sangat perlu ditingkatkan.
(5)
Daerah kabupaten/kota dengan kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Daerah kabupaten/kota dengan kategori perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp366.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
(7)
Daerah kabupaten/kota dengan kategori sangat perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sebesar Rp381.819.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah).
(8)
Rincian Daerah kabupaten/kota dengan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan jumlah Kelurahan masing-masing Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8):
a.
lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota, penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan sebesar jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota dikali besaran alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai kategori Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sampai dengan ayat (7); atau
b.
lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah kabupaten/kota, penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan:
a.
alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; atau
b.
alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja Kelurahan.
(2)
Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibagi kepada seluruh Kelurahan secara merata.
(3)
Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dengan memperhatikan antara lain jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan transportasi/aksesibilitas setiap Kelurahan atau sesuai kebijakan dan prioritas Daerah.
(4)
Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Pasal 7

(1)
Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan.
(2)
Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD;
b.
rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan; dan
c.
mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 8

(1)
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupaten/kota.
(2)
Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
(3)
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni 2020; dan
b.
tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September 2020.
(4)
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD.
(5)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhitungkan lebih salur DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2019 yang disebabkan oleh perbedaan jumlah Kelurahan.

Pasal 9

Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan:

Menampilkan 9 dari 35 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.