Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 Tentang Dukungan Pemerintah Untuk Pembiayaan Infrastruktur Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, dan/atau direksi badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha dan/atau pembiayaan lainnya.
2.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
3.
Pembiayaan Lainnya adalah berbagai skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari dana swasta maupun dari dana para pemangku kepentingan non pemerintah dan dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.
4.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
5.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau direksi badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
7.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
8.
Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana berdasarkan perjanjian.
9.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
10.
Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
11.
Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
12.
Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada penerima fasilitas atau PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
13.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas Pra Pengembangan Proyek dan Fasilitas Pengembangan Proyek.
14.
Fasilitas Pra Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas Pra PDF adalah Fasilitas yang disediakan Menteri kepada penerima Fasilitas Pra PDF dalam rangka penyusunan risalah konsep proyek.
15.
Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas PDF adalah Fasilitas yang disediakan oleh Menteri kepada penerima Fasilitas PDF dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
16.
Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus ditaati oleh penerima Fasilitas PDF sebagai konsekuensi dari disetujuinya permohonan Fasilitas PDF.
17.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF dan/atau Fasilitas PDF.
18.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas Pra PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF.
19.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas PDF.
20.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
21.
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas PDF pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
22.
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur minimal tentang hak dan kewajiban antara Menteri dengan lembaga/institusi/organisasi internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas PDF.
23.
Risalah Konsep Proyek adalah ringkasan mengenai sebuah ide atau potensi mengenai Penyediaan Infrastruktur.
24.
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan digunakan untuk mendukung proses penyiapan, transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
25.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas PDF mencapai tujuan Fasilitas PDF.
26.
Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional yang memiliki sumber daya dan kapasitas dalam pembangunan infrastruktur dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
27.
Aspek Bankability adalah kriteria-kriteria yang secara umum dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan suatu Penyediaan Infrastruktur untuk mendapatkan pinjaman meliputi perolehan perizinan, kepastian sumber pendapatan proyek, spesifikasi layanan, dan kesiapan lahan.
28.
Studi Pendahuluan adalah dokumen identifikasi kebutuhan pelaksanaan rencana Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
29.
Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang paling sedikit mencakup kajian strategis, kajian ekonomi, kajian komersial, kajian finansial, dan kajian manajemen guna memastikan Aspek Bankability dari Proyek KPBU.
30.
Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan dan penyusunan dokumen pendukung untuk pelaksanaan transaksi.
31.
Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk melaksanakan pengadaan badan usaha pelaksana sampai dengan perolehan pembiayaan.
32.
Tahap Manajemen adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Transaksi yang mencakup di antaranya masa konstruksi dan masa pengoperasian Layanan.
33.
Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara penerima Fasilitas PDF dengan calon investor dan/atau calon pemberi pinjaman (lenders) untuk mengetahui masukan maupun minat atas Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
34.
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi badan usaha milik negara/direksi badan usaha milik daerah atau pihak lain dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk memastikan spesifikasi Layanan Infrastruktur, meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
35.
Tim KPBU adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh PJPK yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan Fasilitas PDF sesuai dengan norma waktu yang menjadi bagian dari simpul KPBU.
36.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK dan badan usaha pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU.
37.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
38.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
39.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
40.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
41.
Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan melalui penjaminan bersama atau penjaminan BUPI.
42.
Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri dan BUPI untuk risiko infrastruktur yang berbeda atau risiko infrastruktur yang sama dengan nilai yang berbeda dalam Proyek KPBU yang sama.
43.
Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri melalui BUPI.
44.
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Penyediaan Infrastruktur selama berlakunya Perjanjian KPBU yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
45.
Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha Pelaksana atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian KPBU.
46.
Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
47.
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU.
48.
Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Menteri dan BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Bersama.
49.
Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan BUPI.
50.
Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut.
51.
Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres.
52.
Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang timbul sebagai akibat tidak terpenuhinya Perjanjian Regres setelah melalui proses perundingan.
53.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri.
54.
Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Prinsip adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan prinsip Dukungan Kelayakan.
55.
Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri kepada PJPK berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek KPBU dan porsi besaran dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
56.
Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Besaran adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan besaran Dukungan Kelayakan.
57.
Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Besaran adalah persetujuan Menteri atas batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter finansial dalam menetapkan Badan Usaha Pelaksana, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
58.
Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Final adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan final Dukungan Kelayakan.
59.
Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri atas besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek KPBU berdasarkan metode pelelangan.
60.
Surat Dukungan Kelayakan adalah Konfirmasi Menteri kepada Badan Usaha Pelaksana mengenai berlakunya dokumen persetujuan pemberian Dukungan Kelayakan.
61.
Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas pemberian Dukungan Kelayakan pada Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU yang meliputi paling sedikit besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
62.
Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
63.
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
64.
Surat Konfirmasi Pendahuluan adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai pernyataan atas hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh PJPK atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
65.
Surat Konfirmasi Final adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai konfirmasi atas hasil penyiapan atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
66.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
67.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
68.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
69.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
70.
Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Sosial, and Governance) yang selanjutnya disingkat Prinsip LST adalah prinsip yang mengacu pada environmental, social, and governance framework and manual Kementerian Keuangan yang harus diperhatikan oleh PJPK yang paling kurang memuat pengelolaan risiko dan dampak Penyediaan Infrastruktur dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
71.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
72.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pasal 2

(1)
Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur dapat bersumber dari:
a.
APBN;
b.
APBD; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui skema:
a.
KPBU; dan/atau
b.
Pembiayaan Lainnya.
(3)
Skema Pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari:
a.
dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah; dan
b.
dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 104 pasal. Masuk untuk akses penuh.