Justisio

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores diberikan Honorarium setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Direktur Utama, sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
b.
Direktur, sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
c.
Satuan Pengawas Intern, sebesar Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
d.
Kepala Divisi, sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); dan
e.
Pegawai Pelaksana, sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.

Pasal 4

(1)
Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan terhitung sejak diangkat/ dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.