Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954 tentang kenaikan pensiun dan onderstand yang diberikan kepada para bekas anggota tentara angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL dahulu dan sebagainya, dan kepada janda dan/atau anaknya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.8), diubah dan ditambah lagi sebagai berikut : 1.
a.
Dalam ayat (2), tiap-tiap perkataan "lampiran" diubah sehingga berbunyi sebagai : "lampiran A".
b.
Pada halaman pertama daftar lampiran, disebelah kanan atas dibubuhi perkataan : "LAMPIRAN A".
2.
Antara dan disisipkan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut : " Sokongan-sokongan yang diberikan kepada janda dan/atau "anak yatim/piatu dari anggota TNI seperti yang dimaksud "dalam pasal- , 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No.5 " "tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 17) setelah" "diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.9" "tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.18) yang dalam" daftar lampiran B Peraturan ini termuat dalam ruang 1, di-" "naikkan hingga menjadi sebesar jumlah-jumlah segaris dalam" "ruang II dari daftar lampiran B termaksud di atas tadi."
3.
Dalam , ditambahkan ayat (2) baru yang berbunyi seperti di
Jumlah pensiun atau understand terus-menerus/sementara" "yang diberikan kepada para bekas anggota Angkatan" Perang (T.N.I.) setelah dinaikkan menurut peraturan ini, "tidak boleh kurang daripada Rp. 25,- sebulan
4.
Angka ayat "(2)" pada diubah menjadi angka ayat "(3)"19.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Oktober 1952.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.