Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
6.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
7.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai Pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
8.
Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
9.
Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan.
10.
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
11.
Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian Kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Hibah Daerah meliputi:
a.
Hibah kepada Pemerintah Daerah;
b.
Hibah dari Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

Pasal 4

(1)
Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berasal dari:
a.
Pemerintah;
b.
badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
c.
kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
(2)
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.
(3)
Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penerimaan dalam negeri;
b.
hibah luar negeri; dan
c.
Pinjaman Luar Negeri. 2012, No.5 4

Pasal 5

Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Luar Negeri dilakukan melalui Pemerintah.

Pasal 6

(1)
Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
(3)
Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

Pasal 7

Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 8

(1)
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diberikan kepada:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
d.
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(2)
Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara. dan/atau
b.
hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN;
(3)
Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2)
Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.

Pasal 10

(1)
Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Perencanaan.
(2)
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri Perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4)
Menteri Perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.
(5)
Menteri/pimpinan lembaga, berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.
(6)
Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menetapkan jumlah alokasi peruntukan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri. 2012, No.5 6

Pasal 11

(1)
Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;
b.
kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
c.
kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.
(3)
Usulan kegiatan hibah yang didanai dari Penerimaan Dalam Negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
b.
kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;
c.
kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau
d.
kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 12

(1)
Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Pemerintah untuk hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi peruntukkan Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri.
(3)
Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a.
kapasitas fiskal daerah;
b.
Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri;
c.
Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait; dan/atau
d.
Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 13

(1)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas fiskal Daerah.
(2)
Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

Pasal 14

(1)
Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dan pagunya ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Menteri menerbitkan surat persetujuan penerusan hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Berdasarkan surat penetapan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah.
(5)
Berdasarkan surat penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penandatanganan perjanjian penerusan hibah. # 2012, No.5 8

Pasal 15

(1)
Perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
(2)
Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana ayat (5) ditandatangani antara Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.

Pasal 16

(1)
Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditandatangani antara Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa.
(2)
Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa.
(3)
Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(4)
Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

Pasal 17

(1)
Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), , dan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
tujuan;
b.
jumlah;
c.
sumber;
d.
penerima;
e.
persyaratan;
f.
tatacara penyaluran;
g.
tatacara pelaporan dan pemantauan;
h.
hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
i.
sanksi.
(2)
Salinan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:
a.
Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah.
b.
Kepala Daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Salinan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
(4)
Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah harus disesuaikan.
(5)
Salinan Perjanjian Hibah Daerah dan/atau Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.

Pasal 18

(1)
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN.
(3)
Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 19

(1)
Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai jenis pendapatan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan dana hibah dianggarkan sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2012, No.5 10
(3)
Dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBD.
(4)
Dalam hal perubahan APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pasal 20

(1)
Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 21

(1)
Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.
(2)
Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentulkan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1)
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah disalurkan berdasarkan permintaan penyaluran dana dari Pemerintah Daerah.
(2)
Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3)
Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilakukan melalui

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.