Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II;
c.
Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya ialah dua Organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya, sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang mengajukan nama dan tanda gambar dalam Pemilihan Umum;
d.
Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata adalah Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Undang-undang;
e.
Utusan Daerah adalah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi Anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui Sea mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya sebagai dimaksud dalam Undang-undang.

Pasal 2

(1)
Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) orang terdiri dari :
a.
Anggota DPR sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang;
b.
Anggota Tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap-tiap Tingkat I yang berpenduduk :
(i)
kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang ; (ii) 1.000.000 (ii) 1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang ; (iii) 5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang ; (iv) 10.000.000 (sepuluh juta) orang keatas mendapat 7 (tujuh) orang. Anggota Tambahan Utusan Daerah didasarkan atas sensus terakhir berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang dengan perincian sebagai berikut:
1.
Daerah Istimewa Aceh 5 orang
2.
Sumatera Utara 6 orang
3.
Sumatera Barat 5 orang
4.
Riau 5 orang
5.
Sumatera Selatan 5 orang
6.
Jambi 5 orang
7.
Bengkulu 4 orang
8.
Lampung 5 orang
9.
Jawa Barat 7 orang
10.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6 orang
11.
Jawa Tengah 7 orang
12.
Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang
13.
Jawa Timur 7 orang
14.
Kalimantan Barat 5 orang
15.
Kalimantan Tengah 4 orang
16.
Kalimantan Timur 4 orang
17.
Kalimantan Selatan 5 orang
18.
Sulawesi Utara 5 orang
19.
Sulawesi Tengah 5 orang
20.
Sulawesi Tenggara 4 orang
21.
Sulawesi Selatan 6 orang
22.
Bali 5 orang
23.
Nusa Tenggara Barat 5 orang
24.
Nusa Tenggara Timur 5 orang
25.
Maluku 5 orang
26.
Irian Jaya 5 orang
c.
Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR adalah sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, yaitu jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang Anggota MPR, dikurangi jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam huruf a, Anggota Tambahan Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam huruf b dan jumlah Anggota Tambahan Urusan Partai Politik dan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam huruf e. Jumlah 118 (seratus delapan belas) orang ini dapat berkurang dengan jumlah jaminan Urusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam huruf d.
d.
(i) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat kursi di DPR dijamin sekurang-kurangnya lima orang utusan di MPR. (ii) Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat kursi di DPR tetapi berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum memperoleh kurang dari lima orang utusan di MPR, diberikan tambahan sehingga menjadi lima orang utusan di MPR.
e.
Anggota Tambahan Urusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang, yaitu sepertiga dari jumlah 920 (sembilan ratus duapuluh) orang anggota MPR dikurangi 100 (seratus) orang Anggota DPR yang berasal dari Anggota DPR yang diangkat. Perhitungan jumlah Urusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(3)
Perubahan jumlah sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c tergantung pada hasil perhitungan ayat (1) huruf b dan huruf d.
(4)
Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur oleh Presiden, yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. Paragrap 2 Anggota Tambahan Utusan Daerah

Pasal 3

(1)
Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka.
(2)
Calon Utusan Daerah yang dipilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Gubernur Kepala Daerah dan eksponen-eksponen Daerah yang dapat diambil dari Partai Politik dan Golongan Karya baik yang berasal dari Anggota maupun bukan Anggota DPRD I.
(3)
Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan, oleh DPRD I dibentuk Panitia Tehnis pelaksanaan.
(4)
Pencalonan dan peimililhan Utusan Daerah diatur sebagai berikut :
a.
nama calon diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;
b.
seorang calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I dan seorang Anggota DPRD I tidak boleh mengajukan lebih dari satu orang calon;
c.
jumlah semua calon yang diajukan untuk dipilih sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Utusan Daerah yang ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
d.
Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam ayat (3) mengadakan penelitian apakah calon-calon memenuhi syarat keanggotaan MPR, dan ketentuan sebagai Utusan Daerah;
e.
hasil penelitian disertai pendapat Panitia Tehnis dimuat dalam Berita Acara Pencalonan dan diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka sebagai dimaksud dalam huruf a;
f.
calon yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai dimaksud dalam huruf b dan huruf d adalah calon yang dapat dipilih dalam rapat sebagai dimaksud dalam huruf a;
g.
seorang Anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya dapat memberikan suaranya untuk seorang calon;
h.
calon-calon yang dinyatakan terpilih ialah calon-calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut sampai sejumlah Utusan Daerah yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan pengertian bahwa Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai terpilih;
i.
hasil pemilihan Utusan Daerah dimuat dalam suatu berita acara dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(5)
Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengatur lebih lanjut tentang tata cara pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan Utusan Daerah. Paragrap 3 Anggota Tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya

Pasal 4

(1)
Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR, memperoleh tambahan Anggota berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang diperolehnya.
(2)
Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (1) memperoleh tambahan di MPR atas dasar perhitungan, jumlah kursi hasil Pemilihan Umum yang diperoleh organisasi yang bersangkutan dibagi jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum dikalikan jumlah kursi tambahan yang tersedia sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3)
Dalam menentukan jumlah Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. Dalam pembulatan ini didahulukan organisasi yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah kursi yang tersedia terbagi habis.
(4)
Calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d diusulkan oleh organisasi bersangkutan kepada Presiden, yang diambilkan dari Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang telah disahkan.
(5)
Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya diatur lebih lanjut oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. Paragrap 4 Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat

Pasal 5

(1)
Anggota Tambahan MPR yang diangkat terdiri dari Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(2)
Imbangan jumlah Anggota Tambahan Utusan Golongan. Karya ABRI dan bukan ABRI adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) orang untuk Golongan Karya ABRI, dan 52 (lima puluh dua) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.

Pasal 6

(1)
Golongan Karya ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
b.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
c.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden, sebanyak-banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (1) ialah Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang tidak ikut Pemilihan Umum, yang mempunyai potensi dalam kemasyarakatan dan kenegaraan.
(4)
Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada Presiden, sebanyak-banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, dan pengangkatannya dilakukan Presiden atas prakarsanya dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(5)
organisasi Golongan Karya bukan ABRI, yang dapat mengusulkan Calon Anggota untuk diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (4) ditentukan oleh Presiden.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.