Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
3.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang selanjutnya disebut dengan Rasio KPMM, adalah perbandingan antara modal bank terhadap aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
4.
Cash Ratio, yang selanjutnya disebut dengan CR, adalah perbandingan antara alat likuid terhadap hutang lancar sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pasal 2

(1)
Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu BPRS mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPRS tersebut ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
(2)
Bank Indonesia menetapkan BPRS dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen);
b.
CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).
(3)
Bank Indonesia memberitahukan kepada BPRS yang bersangkutan mengenai penetapan BPRS dalam status pengawasan khusus.

Pasal 3

Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam antara lain:
a.
membatasi kewenangan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi dan pemegang saham;
b.
meminta pemegang saham menambah modal;
c.
meminta pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/atau direksi BPRS;
d.
meminta BPRS menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian BPRS dengan modalnya;
e.
meminta BPRS melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPRS lain;
f.
meminta BPRS dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajibannya;
g.
meminta BPRS menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPRS kepada pihak lain; dan/atau
h.
meminta BPRS menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPRS kepada pihak lain; dan/atau
i.
menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 4

BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib:
a.
menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPRS yang realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak BPRS ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPRS;
b.
melaksanakan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan action plan; dan
d.
melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas permintaan Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat menempatkan petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap kegiatan operasional BPRS.
(2)
Penempatan petugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham BPRS terhadap kegiatan operasional dan kewajiban BPRS.

Pasal 6

(1)
Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPRS yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus.
(2)
Pemberitahuan kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan mengenai kondisi BPRS yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)
BPRS dalam status pengawasan khusus yang memiliki:
a.
rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen); dan/atau
b.
CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen); dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.
(2)
Larangan penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPRS keluar dari status pengawasan khusus.

Pasal 8

(1)
Jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPRS dalam status pengawasan khusus dari Bank Indonesia.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk melakukan penelitian terhadap upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh BPRS sebagaimana dimaksud dalam , apabila waktu yang digunakan untuk penelitian melampaui batas waktu pengawasan khusus.
(3)
Dalam hal jangka waktu pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka jangka waktu pengawasan khusus tersebut jatuh pada hari kerja berikutnya.

Pasal 9

(1)
Penambahan modal yang dilakukan oleh BPRS dalam status pengawasan khusus wajib ditempatkan dalam escrow account di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
(2)
Bank Indonesia melakukan penelitian atas penambahan modal BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan bahwa penambahan modal tersebut telah sesuai dengan ketentuan permodalan yang berlaku.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Bank Indonesia penambahan modal BPRS tidak memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penambahan modal tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai dana setoran modal.
(4)
BPRS dalam status pengawasan khusus yang telah melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan pencairan dana dalam escrow account dengan persetujuan Bank Indonesia.
(5)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atas permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah Bank Indonesia melakukan penelitian atas dana setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1)
Jangka waktu status pengawasan khusus BPRS sebagaimana dimaksud dalam dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus.
(2)
BPRS dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat BPRS telah meningkatkan:
a.
rasio KPMM paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai rasio KPMM 4% (empat persen) dan rasio KPMM lebih dari 0% (nol persen); dan/atau
b.
CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai CR 3% (tiga persen) dan CR lebih dari 1% (satu persen).
(3)
BPRS yang tidak memenuhi ayat (2) namun sumber dana setoran modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus disertai dengan komitmen pemegang saham untuk menambah setoran modal sehingga meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang 4% (empat persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang 3% (tiga persen).
(4)
Permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama dalam batas waktu 150 (seratus lima puluh) hari sejak BPRS ditetapkan dalam pengawasan khusus.
(5)
Apabila BPRS menyampaikan permohonan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dianggap tidak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus.
(6)
Dalam hal batas waktu 150 (seratus lima puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur maka penyampaian permohonan perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.