Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.011/2010 Tahun 2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Piutang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (bppn), Televisi Republik Indonesia (tvri), dan Pt Kereta Api Indonesia (pt Kai)