Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948 Tentang Pengluasan Berlakunya Peraturan Pidana/disiplin Tentara dan Kekuasaan Pengadilan Tentara yang Berlaku Juga Terhadap Pegawai Perusahaan dan Badan Vital
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Atas semua pegawai yang bekerja dalam perusahaan/badan vital yang oleh Presiden dinyatakan dibawah pengawasan Angkatan Perang (dimilitairisir), maka berlaku juga segala peraturan-peraturan pidana disiplin tentara.
Pasal 2
Semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu itu termasuk mereka tersebut dalam , diadili oleh Pengadilan Tentara.
Pasal 3
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka tersebut dalam bersama-sama dan bersekutu dengan orang yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan tentara diadili oleh Pengadilan biasa, kecuali jikalau menurut ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diadili oleh Pengadilan Tentara.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi sesuatu yang ditetapkan dalam ayat 1 dari Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang
Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, maka semua kejahatan dan pelanggaran termaksud dalam diadili oleh Mahkamah Tentara.
Pasal 5
(1)
Mahkamah-mahkamah Tentara mengadili perkara-perkara termaksud dalam yang dilakukan didalam daerah hukum masing-masing.
(2)
Apabila lebih dari satu Mahkamah Tentara berkuasa mengadili suatu perkara termaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Mahkamah yang menerima perkara itu lebih dahulu dari kejaksaan, harus memutus perkara tersebut.