Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 1.101,76 ha (seribu seratus satu koma tujuh puluh enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pilowo, Desa Falilah, dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Zona Pengolahan Ekspor;
b.
Zona Logistik;
c.
Zona Industri; dan
d.
Zona Pariwisata.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.