Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
3.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat RKP DBH CHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
4.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat LRP DBH CHT adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran dan output kegiatan dalam RKP DBH CHT masing-masing Daerah yang dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 (satu) periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
6.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
9.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

Pasal 2

(1)
DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
a.
peningkatan kualitas bahan baku;
b.
pembinaan industri;
c.
pembinaan lingkungan sosial;
d.
sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
e.
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau
f.
kegiatan lainnya.
(2)
Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a.
kegiatan koordinasi pengelolaan DBH CHT; dan/atau
b.
kegiatan lain sesuai dengan prioritas Daerah.

Pasal 3

Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;
b.
program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b untuk mendukung:
1.
bidang kesejahteraan masyarakat; dan
2.
bidang penegakan hukum;
c.
program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c untuk mendukung:
1.
bidang kesejahteraan masyarakat; dan
2.
bidang kesehatan; dan
d.
program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka penggunaan DBH CHT, Kepala Daerah menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya masing-masing, meliputi:
a.
penyusunan rencana pelaksanaan penggunaan DBH CHT;
b.
pelaksanaan penggunaan DBH CHT;
c.
penyusunan dan penyampaian LRP DBH CHT; dan
d.
monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT.
(2)
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi perangkat Daerah yang memiliki fungsi koordinasi.
(3)
Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

Pasal 5

(1)
Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kegiatan:
a.
pelatihan peningkatan kualitas bahan baku;
b.
penanganan panen dan pasca panen;
c.
penerapan inovasi teknis; dan/atau
d.
dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian dalam rangka mendukung peningkatan kualitas bahan baku.
(2)
Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.

Pasal 6

(1)
Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 meliputi kegiatan:
a.
registrasi mesin pelinting sigaret;
b.
pendataan industri hasil tembakau;
c.
penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan industri menengah;
d.
fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan industri menengah;
e.
pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan industri hasil tembakau menengah;
f.
pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau; dan/atau
g.
penyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau.
(2)
Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya untuk menunjuk Daerah target dalam mendorong optimalisasi pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(3)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun pada tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Untuk penunjukan daerah target pada tahun 2026, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disusun pada tahun anggaran berjalan.
(6)
Daerah target sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menganggarkan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(7)
Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.

Pasal 7

(1)
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 meliputi kegiatan:
a.
pemberian bantuan; dan/atau
b.
peningkatan keterampilan kerja.
(2)
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
buruh tani tembakau;
b.
buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau
c.
anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.
(3)
Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
bantuan langsung tunai;
b.
bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/atau
c.
pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
(4)
Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pelatihan keterampilan kerja;
b.
bantuan modal usaha berupa barang;
c.
bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman; dan/atau
d.
bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana pertanian kepada anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.
(5)
Program peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
(6)
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan:
a.
kriteria penerima bantuan;
b.
besaran bantuan; dan
c.
jangka waktu pemberian bantuan.
(7)
Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah minimal dengan mempertimbangkan:
a.
kriteria peserta pelatihan; dan
b.
jenis pelatihan.
(8)
Pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, minimal dengan mempertimbangkan:
a.
kriteria penerima bantuan;
b.
jenis bantuan.
(9)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan.

Pasal 8

(1)
Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 meliputi kegiatan pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.

Pasal 9

(1)
Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.
(2)
Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:
a.
media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;
b.
media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau
c.
media dalam jaringan seperti laman dan media sosial.
(3)
Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan.
(4)
Anggaran program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari anggaran DBH CHT bidang penegakan hukum yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 10

(1)
Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi kegiatan:
a.
pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang:
1.
dilekati pita cukai palsu;
2.
tidak dilekati pita cukai;
3.
dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;
4.
dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau
5.
dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran;
b.
operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah;
c.
penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau
d.
peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2)
Kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah;
b.
sewa kendaraan per kegiatan; dan/atau
c.
pembelian sampel rokok ilegal.
(3)
Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pembentukan tim satuan tugas;
b.
honororarium berdasarkan pelaksanaan kegiatan;
c.
perjalanan dinas di wilayah Pemerintah Daerah;
d.
sewa kendaraan untuk operasi dan pengangkutan hasil operasi per kegiatan;
e.
penyimpanan barang kena cukai ilegal beserta perlengkapannya; dan/atau
f.
penyelesaian hasil penindakan.
(4)
Kepala Daerah menyampaikan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui sistem aplikasi terintegrasi.
(5)
Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pendanaannya diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
(6)
Kegiatan penyediaan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan daftar sarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8)
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal:
a.
menerima informasi peredaran barang kena cukai ilegal;
b.
melakukan koordinasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
c.
melakukan koordinasi peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pasal 11

(1)
Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membahas dan menyepakati kegiatan di bidang
(2)
Dalam membahas dan menyepakati kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpedoman pada petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT.
(3)
Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam notula yang ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 meliputi kegiatan:
a.
pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya:
1.
penurunan angka prevalensi merokok meliputi:
a)
kampanye, sosialisasi, dan edukasi bahaya merokok;
b)
penerapan kawasan tanpa rokok;
c)
upaya berhenti merokok;
d)
survei konsumsi produk tembakau; dan/atau
e)
pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik.
2.
percepatan penurunan angka prevalensi stunting;
3.
peningkatan vaksinasi dan imunisasi;
4.
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah 5 (lima) tahun;
5.
penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok; dan/atau
6.
pencegahan dan penanggulangan infeksi dan resistensi antimikroba;
b.
penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan;
c.
penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan;
d.
pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 54 pasal. Masuk untuk akses penuh.