Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pmbnagunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pmbnagunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk., Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku.