Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Pt Bank Lippo Tbk, Pt Bank Internasional Indonesia Tbk, Pt Bank Bali Tbk, Pt Bank Umum Koperasi Indonesia, Pt Bank Unilever Tbk, Pt Bank Prima Express, Pt Bank Arta Media dan Pt Bank Patriot dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal PT Bank Lippo Tbk., PT Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Prima Express, PT BANK Arta Media, dan PT Bank Patriot.

Pasal 2

(1)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2)
Nilai penyertaan modal Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing adalah :
a.
PT. Bank Lippo Tbk., paling banyak sebesar Rp 7.730.000.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah);
b.
PT Bank Internasional Indonesia Tbk., paling banyak sebesar Rp 8.714.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus empat belas miliar rupiah);
c.
PT. bank Bali Tbk., paling banyak sebesar Rp 2.345.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar rupiah);
d.
PT Bank Umum Koperasi Indoensia, paling banyak sebesar Rp 380.800.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
e.
PT Bank Universal Tbk., paling banyak sebesar Rp 4.586.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus delapan puluh enam miliar rupiah);
f.
PT Bank prima Express, paling banyak sebesar Rp 615.400.000.000,00 (enam ratus limma belas miliar empat ratus juta rupiah);
g.
PT Bank Arta Media, paling banyak sebesar Rp 120.000.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah);
h.
PT Bank Patriot, paling banyak sebesar Rp. 52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Terhadap penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan :
a.
menetapkan tata cara pelaksanaan penyertaan modal Negara dan divestasi nya lebih lanjut, berikut menetapkan besaran nilai final penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;
b.
melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penyertaan modal Negara tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pmbnagunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pmbnagunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk., Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.