Selambat-lambatnya pada hari permulaan calon Ketua Panitia Pemungutan Suara mengirimkan sebuah turunan daftar- pemilih tambahan yang sudah disahkan kepada Panitia Pendaftaran pemilih dari desa yang bersangkutan, untuk dibubuhkan pada daftar-pemilih desa itu. Daftar-pemilih tambahan disimpan di Kantor Panitia Pemungutan Suara.
5.Pemeliharaan daftar-pemilih.