Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1956 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
a.
Undang-undang ialah Undang-undang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b.
Pendaftar ialah anggota Panitia Pendaftaran Pemilih yang dimaksud dalam Undang-undang;
c.
asrama ialah perumahan tempat-tinggal anggota Angkatan Perang/Polisi, yang tata-tertibnya diatur oleh dan dipertanggungjawabkan kepada seorang Komandan;
d.
kesatuan ialah :
1.
bagi Angkatan Perang, Batalyon atau Kesatuan yang sederajat dengan itu, Kompi atau Kesatuan yang sederajat dengan itu yang terpisah, dan Peleton atau Kesatuan yang sederajat dengan itu yang terpisah.
2.
bagi Polisi, Kompi Mobiele Brigade Polisi dan Kepolisian Wilayah atau yang sederajat dengan itu;
e.
Pemilihan Umum ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante tahun 1954;
f.
Gubernur ialah pejabat yang mengepalai Propinsi (otonom atau administratif) atau daerah yang setingkat dengan itu.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan ketentuan enam bulan yang terakhir dalam Undang-undang ialah waktu enam bulan terakhir sebelum hari pencalonan.

Pasal 3

(1)
Apabila suatu Panitia Pemilihan Daerah dalam menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menganggap tidak dapat memenuhi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka Panitia dapat mengusulkan untuk memperpanjang batas-batas waktu itu untuk daerahnya, kepada Menteri Dalam Negeri bagi Panitia Pemilihan Daerah Propinsi, dan kepada Gubernur bagi Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten dan Panitia Pemilihan Daerah swatantra tingkat terendah.
(2)
Menteri Dalam Negeri atau Gubernur dalam waktu seminggu sesudah menerima usul dimaksud dalam ayat 1 harus memberikan keputusannya.
(3)
Apabila perpanjangan batas waktu diberikan, perpanjangan itu tidak boleh lebih daripada waktu yang, telah ditetapkan dalam peraturan ini, untuk mana perpanjangan itu diusulkan dan dengan mengingat bahwa waktu pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk mana pemilihan diselenggarakan, tidak akan terlambat karenanya.

Pasal 4

(1)
Menteri Dalam Negeri memberi petunjuk seperlunya kepada Panitia Pemilihan Daerah, supaya penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan dengan baik dan dalam waktu yang ditentukan.
(2)
Panitia Pemilihan Daerah memberi petunjuk seperlunya kepada penyelenggara pemilihan dalam daerahnya, supaya penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan dengan baik dan dalam waktu yang ditentukan.

Pasal 5

Segala surat-menyurat, tulisan dan cetakan dilakukan dengan huruf Latin. BAB II. Tentang Daftar-Pemilih.
1.
Pendaftaran pemilih.

Pasal 6

(1)
Pada waktu yang ditentukan oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih pendaftar mendatangi rumah-rumah penduduk dengan membawa kutipan daftar-pemilih dari pemilihan yang terakhir menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang untuk membetulkan daftar dimaksud hingga sesuai dengan keadaan dan jumlah pemilih penghuni rumah itu.
(2)
Dalam membetulkan daftar-pemilih seperti dimaksud dalam ayat 1 dicatat keterangan-keterangan tentang tiap-tiap pemilih sebagai dimaksud Undang-undang.
(3)
Keterangan dimaksud dalam ayat 2 didapat dari yang bersangkutan sendiri. Seorang pemilih yang tidak dijumpai di rumahnya oleh pendaftar, dapat memberikan keterangan dimaksud dalam ayat 2 mengenai dirinya pada tempat yang ditentukan oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
(4)
Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 Panitia Pemungutan Suara dapat menentukan, bahwa berhubung dengan keadaan setempat dan mengingat kelancaran pembetulan daftar-pemilih dalam suatu desa seluruhnya atau dalam satu bagian desa, pembetulan daftar-pemilih dilakukan pada tempat yang ditunjuk oleh Panitia Pendaftaran Pemilih. Panitia Pemilihan Daerah mengawasi supaya Panitia Pemungutan Suara melakukan kekuasaannya itu sebagai suatu pengecualian.

Pasal 7

(1)
Selain keterangan tersebut dalam pendaftaran membetulkan juga catatan jumlah jiwa penduduk warganegara dari tiap-tiap keluarga. Keterangan untuk pembetulan itu diperoleh dari kepala keluarga, atau jika tidak dapat diperoleh dari kepala keluarga, dari salah seorang anggota keluarga itu.
(2)
Jika ada keragu-raguan, pendaftaran minta bantuan penduduk desa yang dianggap mengetahuinya; dalam keragu-raguan demikian Panitia Pendaftaran Pemilihan yang menentukan terakhir.

Pasal 8

Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih memimpin pembetulan daftar-pemilih dan mengusahakan supaya tugas Panitia Pendaftaran Pemilih dilakukan dengan baik dan dalam waktu yang ditentukan.

Pasal 9

Pembetulan daftar-pemilih harus sudah selesai pada waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Daerah.
2.
Daftar-pemilih sementara.

Pasal 10

(1)
Panitia Pendaftaran Pemilih harus sudah selesai menyusun daftar-pemilih sementara pada waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Daerah.
(2)
Daftar-pemilih sementara disusun menurut bentuk seperti ditetapkan dalam contoh AA.
(3)
Seorang pemilih didaftarkan dengan nama selengkapnya, yang disusun menurut tempat pemilih memberikan suaranya dan menurut abjad. Cara menulis nama pemilih ialah sebagai berikut :
a.
Nama Keluarga, marga, suku, gelar dan sebagainya yang dirangkaikan dengan nama pemilih, ditulis dahulu; demikian juga apabila seorang pemilih mempunyai nama dewasa dan nama kecil, maka nama dewasa itu ditulis lebih dahulu, nama panggilan jika ada, ditulis paling belakang;
b.
Wanita yang bersuami, dan janda yang masih memakai nama marhum suaminya, nama suami ditulis lebih dahulu dan nama wanita itu sendiri ditulis di belakang nama suami itu.

Pasal 11

(1)
Sehelai daftar-pemilih sementara dimaksud dalam pada tanggal yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan, diumumkan dalam Kantor Kepala Desa atau ruangan lain yang ditunjuk oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih. Setelah daftar-pemilih sementara oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih pada waktu itu juga dikirimkan kepada Panitia Pemungutan Suara.
(2)
Dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pengumuman menurut ayat 1, penduduk dapat mengadukan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih usul-usul perubahan terhadap isi daftar- pemilih sementara. Dalam waktu itu pemilih yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih. Panitia Pendaftaran Pemilih segera memberikan keputusan atas usul-usul perubahan itu. Berhubung dengan keputusan daftar-pemilih sementara disebutkan seperlunya.
(3)
Pembetulan daftar-pemilih sementara tersebut dalam ayat 2 oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih berangsur-angsur diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara, supaya pembetulan- pembetulan itu diadakan juga pada daftar-pemilih sementara yang sudah dikirimkan kepadanya. Demikian juga pengaduan-pengaduan yang dimintakan keputusan dari Panitia Pemungutan Suara, diteruskan berangsur-angsur oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara.
3.
Daftar-pemilih.

Pasal 12

(1)
Daftar-pemilih sementara yang telah dibetulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dianggap sebagai daftar-pemilih. Panitia Pemungutan Suara segera memberi keputusan-atas pengaduan-pengaduan tersebut dalam ayat 3.
(2)
Seminggu sesudah waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 berakhir Panitia Pemungutan Suara harus sudah mengesahkan daftar-pemilih dengan mengingat keputusan atas pengaduan dimaksud dalam ayat 1.
(3)
Segera sesudah itu Ketua Panitia Pemungutan Suara mengirimkan sehelai turunan daftar-pemilih yang sudah disahkan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dari desa yang bersangkutan. Daftar-pemilih disimpan di kantor Panitia Pemungutan Suara.
4.
Daftar-pemilih tambahan.

Pasal 13

(1)
Sampai tiga hari sebelum permulaan calon diberi kesempatan kepada pemilih yang namanya belum tercatat untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih dalam suatu daftar-pemilih tambahan.
(2)
Selambat-lambatnya tiga hari sebelum permulaan calon Panitia Pendaftaran Pemilih harus sudah menyusun daftar-pemilih tambahan menurut bentuk dan cara seperti dimaksud dalam ayat 2 dan 3. Seleks mungkin sehelai daftar-pemilih tambahan itu oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan selambat-lambatnya pada hari permulaan pencalonan.

Pasal 14

Selambat-lambatnya pada hari permulaan calon Ketua Panitia Pemungutan Suara mengirimkan sebuah turunan daftar- pemilih tambahan yang sudah disahkan kepada Panitia Pendaftaran pemilih dari desa yang bersangkutan, untuk dibubuhkan pada daftar-pemilih desa itu. Daftar-pemilih tambahan disimpan di Kantor Panitia Pemungutan Suara.
5.
Pemeliharaan daftar-pemilih.

Pasal 15

(1)
Sampai dua hari sebelum pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara memelihara daftar-pemilih/daftar-pemilih tambahan yang sudah disahkan, dengan mengadakan perubahan yang diperlukan, berhubung dengan kepindahan atau meninggalnya pemilih yang telah terdaftar. Perubahan itu diadakan atas keterangan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan atau, apabila Panitia Pendaftaran Pemilih sudah dibubarkan, dari Kepala Desa yang bersangkutan.
(2)
Seorang yang sudah terdaftar, untuk keperluan kepindahan dapat meminta pada Panitia Pemungutan Suara surat keterangan mengenai dirinya menurut contoh AA 2. Seorang yang dicalonkan, akan tetapi namanya belum tercatat dalam daftar-pemilih atau dalam daftar-pemilih tambahan, harus mendaftarkan diri untuk dicatat dalam daftar-pemilih tambahan, hingga hari penutupan pencalonan.
(3)
Segala perubahan daftar-pemilih atau daftar-pemilih tambahan tersebut dalam ayat 1 dan 2 diberitahukan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih/Kepala Desa untuk dimuat juga dalam daftar yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)
Setelah Panitia Pemungutan Suara dibubarkan, daftar- pemilih serta daftar-pemilih tambahan dimaksud dalam , disimpan dan dipelihara oleh Camat yang bersangkutan.
(2)
Sesudah Panitia Pendaftaran Pemilih dibubarkan, turunan daftar-pemilih serta
(3)
daftar-pemilih tambahan disimpan dan dipelihara oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Dalam daerah-daerah yang dalam menjalankan Undang-undang ditetapkan sebagai kecamatan/desa berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum atau ayat 2 Undang-undang, penyimpangan dan pemeliharaan daftar-pemilih serta daftar-pemilih tambahan ataupun turunannya diatur oleh Kepala Daerah yang bersangkutan, yang wilayahnya melingkungi daerah yang ditetapkan sebagai kecamatan/desa itu. 6.Daftar pemilih bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi.

Pasal 17

(1)
Dalam mendaftarkan anggota Angkatan Perang dan Polisi sebagai pemilih harus diperhatikan syarat bertempat-tinggal pokok seperti dimaksud dalam undang-undang.
(2)
Ketentuan dalam sampai dengan berlaku seluruhnya untuk pendaftaran anggota Angkatan Perang dan Polisi dengan pengecualian di bawah ini:
1.
bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi yang bertempat-tinggal dalam asrama, keterangan yang dimaksud dalam ayat 2 dan keterangan tentang jumlah jiwa keluarganya masing-masing yang dimaksud dalam ayat 1, dapat diminta pada Komandan asrama itu;
2.
bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang bertempat-tinggal dalam asrama, penyusunan daftar-pemilih tambahan yang dimaksud dalam , boleh dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih atas keterangan Komandan yang bertanggungjawab atas asrama itu;
3.
bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi yang tidak bertempat-tinggal dalam asrama, tetapi pada masa pendaftaran pemilih mengikuti kesatuannya melakukan tugas di luar tempat kediamannya, berlaku ketentuan dimaksud dalam angka 1 dan 2 dengan pengertian, bahwa yang memberi keterangan ialah Komandan kesatuannya

Pasal 18

Komandan kesatuan yang bersangkutan mendapat dari Ketua Pemungutan Suara kutipan daftar-pemilih/daftar-pemilih tambahan mengenai tiap-tiap anggota Angkatan Perang/Polisi dari kesatuannya.
7.
Daftar-pemilih bagi pendiam rumah sakit, rumah tahanan dan kamp tawanan.

Pasal 19

(1)
Dalam mendaftarkan orang-orang, yang sedang dirawat dalam rumah sakit atau berada dalam tahanan/tawanan sebagai pemilih, harus diperhatikan syarat bertempat-tinggal pokok seperti dimaksud dalam Undang-undang.
(2)
Pendaftaran pemilih dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam rumah sakit,rumah tahanan atau kamp tawanan oleh pendaftar dari desa, dimana rumah sakit, rumah tahanan atau kamp tawanan yang bersangkutan. Keterangan yang dimaksud dalam ayat 2 diperoleh dari kepala rumah sakit, kepala rumah tahanan atau dari Komandan kamp tawanan yang bersangkutan.
(3)
Pemilih yang sudah didaftarkan, dikeluarkan dari rumah sakit,rumah tahanan atau kamp tawanan dapat meminta kutipan daftar pemilih mengenai dirinya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan untuk dimasukkannya ke dalam daftar-pemilih dari tempat-tinggalnya, asal tempat-tinggal itu masih termasuk dalam satu daerah swatantra dengan rumah sakit, rumah tahanan atau kamp tawanan itu.
(4)
Seorang yang telah didaftarkan sebelum masuk rumah sakit, rumah tahanan atau kamp tawanan, dapat meminta kutipan daftar pemilih mengenai dirinya kepada Panitia Pemungutan Suara dari tempat-tinggalnya untuk dipergunakan pada pemungutan suara, asal rumah sakit, rumah tahanan atau kamp tawanan itu masih termasuk dalam daerah swatantaranya. Permintaan itu diajukan dengan perantaraan kepala rumah sakit, kepala rumah tahanan atau Komandan kamp tawanan yang bersangkutan, yang meneruskan permintaan itu kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara dari tempat-tinggalnya. Dalam hal tersebut diadakan catatan dalam daftar-pemilih yang bersangkutan, bahwa pemilih dimaksud tidak akan memberikan suara pada tempat pemberian suara, dimana ia didaftarkan itu, catatan mana dihapuskan pada saat pemilih yang bersangkutan mengembalikan kutipan itu. BAB III. Tentang Penetapan Jumlah Penduduk Warga Negara Indonesia Dan Penetapan Jumlah Anggota.

Pasal 20

(1)
Selambat-lambatnya pada waktu yang disebut dalam ayat 1 Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan juga jumlah penduduk warganegara dalam desanya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sesudah waktu tersebut dalam ayat 1 Ketua Panitia Pemungutan Suara harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warganegara Indonesia dalam daerah pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Daerah. Dalam hal pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi pemberitahuan dimaksud dilakukan melalui Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten.
(3)
Selambat-lambatnya dua minggu sesudah waktu tersebut dalam ayat 2 Ketua Panitia Pemilihan Daerah harus sudah memberitahukan jumlah pendudukan warganegara Indonesia dalam daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)
Selambat-lambatnya dua minggu sesudah waktu tersebut dalam ayat 3 Menteri Dalam Negeri harus sudah mengumumkan penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang boleh dipilih untuk daerah swatantra yang bersangkutan. BAB IV. Tentang Pencalonan.
1.
Nama dan tanda-gambar.

Pasal 21

(1)
Selama tiga minggu mulai pada waktu yang disebut dalam ayat 1, partai yang akan mengemukakan calon dan orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan berksempatan mengajukan nama dan tanda-gambar kepada Panitia Pemilihan Daerah.
(2)
Tanda-gambar yang dianjukan harus terang, sederhana dan hanya berwarna hitam dan putih. Tanda-gambar dilukis di dalam persegi empat berisi 22 cm di atas kertas putih segi empat panjang yang berukuran 5 cm panjang dan 22 cm lebar, sehingga di bawah gambar itu tersedia segi empat kosong yang berisi 22 cm.
(3)
Tanda-gambar itu disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah rangkap 7. Sehelai dari padanya oleh Panitia Pemilihan Daerah segera dikirim kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri menjaga agar jangan terjadi kemungkinan seperti tersebut dalam ayat 5 Undang-undang

Pasal 22

(1)
Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 1 berakhir Panitia Pemilihan Daerah memeriksa nama dan tanda-gambar yang sudah diterimanya.
(2)
Tanda-gambar yang dianggap sama atau mirip dengan tanda-gambar yang lain, seperti dimaksud dalam ayat 6 Undang-undang, dirundingkan seperlunya dengan pengirim tanda-gambar, itu.
(3)
Tanda-gambar yang melanggar larangan tersebut dalam ayat 3, 4 dan 5 Undang-undang ditolak.

Pasal 23

(1)
Penolakan tanda-gambar menurut ayat 3 atau penolakan tanda-gambar dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, diberitahukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah kepada pengirim tanda-gambar selambat-lambatnya seminggu sesudah tanda-gambar itu diterima oleh Panitia Pemilihan Daerah, dengan memberi kesempatan cukup kepadanya untuk mengajukan tanda-gambar yang baru.
(2)
Penolakan tanda-gambar sebagai hasil perundingan yang dimaksud dalam ayat 2, segera diberitahukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah kepada pengirim tanda-gambar itu, dengan memberi kesempatan cukup kepadanya untuk mengajukan tanda-gambar yang baru.
(3)
Surat pemberitahuan tentang penolakan tanda-gambar, dikirim terdaftar dan dengan jalan secepat-cepatnya atau diserahkan dalam tangan pengirim atau wakilnya, yang menerima surat pemberitahuan itu, memberikan surat tanda-pennerimaan. Disamping pengiriman surat terdaftar itu sedapat-dapatnya dikirimkan pemberitahuan dengan kawat.

Pasal 24

Nama dan tanda-gambar yang mengganti nama dan tanda-gambar yang ditolak harus sudah diterima oleh Panitia Pemilihan Daerah selambat-lambatnya dua minggu sesudah waktu yang ditetapkan dalam ayat 1 berakhir.

Pasal 25

(1)
Pemberian nomor seperti dimaksud dalam ayat 3 Undang-undang dilakukan dengan undian.
(2)
Dibelakang nomor tiap-tiap tanda-gambar yang akan bergabung seperti dimaksud dalam Undang-undang dibubuhi angka kecil yang sama dengan nomor tanda gambar lain yang akan bergabung itu.

Pasal 26

(1)
Selambat-lambatnya dua minggu sesudah waktu yang ditentukan dalam Panitia Pemilihan Daerah harus sudah selesai dengan penetapan nama dan tanda-gambar dan sudah mengumumkan nama dan tanda gambar yang telah ditetapkan itu menurut cara yang ditetapkan dalam Undang-undang.
(2)
Dalam surat ketetapan yang ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah, dinyatakan nama dan tanda-gambar dengan nomornya yang sudah ditetapkan. Tanda-gambar ditetapkan dengan menempelkan sehelai dari 7 helai tanda-gambar yang diterima oleh Panitia Pemilihan Daerah pada surat penetapan itu dengan dibubuhi cap Panitia dan tanda-tangan Ketuanya, yang sebagian meliputi persegi empat kosong di bawah tanda-gambar dimaksud dalam asal 21 ayat 2. Panitia Pemilihan Daerah berusaha supaya pengumuman nama dari tanda-gambar itu disusun dengan terang.
(3)
Kepada pengirim nama dari tanda-gambar oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah disampaikan turunan surat ketetapan untuk dilampirkan pada surat pencalonan dimaksud dalam ayat 1 huruf d Undang-undang. Ketentuan dalam ayat 2 tentang tanda-gambar berlaku juga buat turunan surat ketetapan itu. Terhadap pengiriman turunan surat ketetapan itu berlaku ketentuan dalam ayat 3. 2.Surat pencalonan.

Pasal 27

(1)
Pormulir surat pencalonan boleh diminta pada tiap-tiap Kantor Panitia Pemungutan Suara mulai pada hari berakhirnya waktu tersebut dalam ayat 1, pada tiap-tiap hari kerja antara pukul 9 dan pukul 12 siang kecuali hari Jum'at antara pukul 9 dan pukul 11 siang.
(2)
Partai atau orang yang telah menerima turunan surat ketetapan Panitia Pemilihan Daerah tersebut dalam ayat 3, boleh minta pormulir surat pencalonan dengan menunjukkan turunan surat ketetapan itu.
(3)
Orang yang tidak dapat menunjukkan turunan surat ketetapan dimaksud dalam ayat 2, boleh minta pormulir surat pencalonan, apabila ia menunjukkan surat kuasa untuk itu yang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 10 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar-pemilih, yang masuk lingkungan daerah pemungutan suara Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.

Pasal 28

(1)
Pemulir surat pencalonan disusun menurut contoh BB. Daftar-calon yang dikemukakan dengan surat pencalonan itu disusun menurut contoh BB 1, dan daftar-pemilih yang mengemukakan calon disusun menurut contoh BB 2.
(2)
Pemulir surat pencalonan yang diperoleh pada Kantor Panitia Pemungutan Suara dimaksud dalam , disertai sehelai kertas kosong untuk mengisi daftar-calon dan sehelai kertas kosong lagi untuk menulis nama serta tanda-tangan pemilih yang mengemukakan calon. Untuk nama dan tanda-tangan calon atau pemilih yang tidak dapat ditulislagi pada kertas yang diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara dimaksud di atas, ditambahkan pada pemulir surat pencalonan sejumlah kertas kosong secukupnya, yang diadakan oleh pemilih sendiri. Tiap-tiap helai tambahan itu harus disusun menurut contoh BB 1 atau BB 2 tersebut dalam ayat 1.

Pasal 29

Surat pernyataan kesediaan dan persetujuan calon tersebut dalam ayat I huruf a Undang-undang, disusun menurut contoh CC, Surat itu diadakan oleh calon sendiri.

Pasal 30

(1)
Surat keterangan Ketua Panitia Pemungutan suara tersebut dalam ayat 1 huruf b dan c Undang-undang disusun menurut contoh DD 1. Pemilih memberi nomor pada surat keterangan itu, yang angkanya cocok dengan angka nomor-suratnya dalam urutan nama pemilih yang mengemukakan calon.
(2)
Kepada pemilih surat keterangan tersebut dalam ayat I hanya diberikan satu kali dan hanya satu helai, kecuali kepada orang yang dikemukakan sebagai calon. Untuk mendapat lebih dari satu helai orang yang dikemukakan sebagai calon, harus menunjukkan surat pencalonan, atau jika tidak, harus menunjukkan surat yang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang pemilih yang terdaftar dalam daftar-pemilih yang masuk lingkungan daerah pemungutan suara Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan, yang menerangkan bahwa orang tersebut akan dikemukakan sebagai calon.
(3)
Surat keterangan tersebut dalam ayat 2 hanya boleh dipergunakan sebagai lampiran pada surat pencalonan seperti ditentukan dalam ayat 1 huruf b dan c Undang-undang.

Pasal 31

Surat tanda-penerimaan dari Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam Undang-undang, disusun menurut contoh EE 1.

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.