Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pal Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980.

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp. 940.826.572.673,79 (sembilan ratus empat puluh miliar dua ratus puluhan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen) yang berasal dari:
1.
Eka kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pal yang belum terselesaikan sebesar Rp. 1.668.701.180,51 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu seratus delapan puluh rupiah lima puluh satu sen);
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, 1981/1982, 1982/1983, 1983/1984, 1984/1985, 1985/1986 dan Tahun Anggaran 1988/1989 sebesar Rp. 772.876.599.284,28 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah dua puluh delapan sen); dan
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang merupakan penyelesaian administrasi perpajakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1991 sebesar Rp. 166.281.272.209,00 (seratus enam puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.