Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1951 Tentang Pemberian Tunjangan Jabatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada para pemangku jabatan-jabatan yang digaji menurut "P.G.P. 1948" yang tersebut di bawah ini, tiap-tiap bulan diberikan tunjangan-jabatan sebanyak jumlah yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan itu sebagai berikut :
JABATANBESAR TUNJANGAN
1.
Ketua Mahkamah Agung ..........................R250.-.
2.
Jaksa Agung pada Mahkamah Agung ............ "250.-.
3.
Ketua Dewan Pengawas Keuangan ............ "200.-.
4.
Gubernur dalam jabatan aktip Pamongpraja .... "250.-.
Ketua Balai Perguruan Tinggi ................. "225.-.
7.
Sekretaris Perdana Menteri .................. "225.-.
8.
Kepala Kantor Urusan Pegawai ................ "225.-.
9.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat "175.-.
10.
Sekretaris Dewan Menteri ..................... "175.-.
11.
Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri ..................................... "225.-.
12.
Sekretaris Jenderal Kementerian ............ "225.-.
13.
Thesaurier Jenderal .......................... "200.-.
14.
Kepala Jawatan Kepolisian Negara .......... "200.-.
15.
Kepala Jawatan Kereta Api ................... "200.-.
16.
Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon .. "200.-.
17.
Kepala Jawatan Pelayaran "200.-
18.
Kepala Jawatan Pusat yang organiek "150.-
19.
Wali Kota Jakarta "250.-
20.
Residen dalam jabatan aktip "200.-
21.
Bupati dalam jabatan aktip "175.-
22.
Walikota, yang digaji menurut golongan VI/c ke atas dari P.G.P. 1948 (kecuali Walikota Jakarta) ."175.-
23.
Walikota yang digaji menurut golongan V/c"150.-
24.
Wedana dalam aktip Pamongpraja "100.-
25.
Assisten Wedana dalam aktip Pamongpraja ..." 50.-
Pasal 2
Apabila dalam hal yang luar biasa dan untuk kepentingan representasi yang khusus perlu dikeluarkan biaya yang melebihi jumlah tersebut dalam , maka sebelum pengeluaran dilakukan dapatlah diajukan permintaan untuk mendapat penggantian biaya yang tidak dapat dibayar dari jumlah termaksud di atas. Pegawai yang tersebut dibelakang nomor 4, 13, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 dalam , dapat mengajukan permintaan itu disertai keterangan-keterangan yang lengkap dan anggaran biaya kepada Menteri Dalam Negeri, yang mengambil keputusan sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Pegawai yang lain, tersebut dalam pasal itu, mengajukan permintaan tersebut kepada Menteri keuangan.
Pasal 3
Pegawai-pegawai lain, yang tidak tersebut dalam pasal I dapat ditunjuk oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan, sebagai pegawai yang berhak meminta penggantian kerugian yang dikeluarkan oleh mereka untuk keperluan representasi setinggi-tingginya sejumlah R 200.- tiap-tiap bulan.
Pasal 4
1.
Permintaan penggantian untuk keperluan representasi seperti termaksud dalam harus diajukan kepada Menteri yang bersangkutan disertai surat-surat bukti yang diperlukan.
2.
Penggantian pengeluaran itu hanya dapat dibayarkan, bila pengeluaran itu menurut pendapat pembesar yang tersebut dalam ayat I sesuai dengan kepentingan Negeri dan sesuai dengan pedoman yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dalam hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini atau dalam hal peraturan ini berlaku kurang tepat, maka Menteri Keuangan mengambil keputusan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.