Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Tanah Merah di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Indragiri Hilir dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Reteh di Kota Baru Reteh, di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Keritang, meliputi wilayah :
a.
Desa Kota Baru Reteh;
b.
Desa Kota Baru Seberida;
c.
Desa Talang Jangkang;
d.
Desa Lubuk Besar;
e.
Desa Limau Manis;
f.
Desa Kemuning Muda;
g.
Desa Kemuning Tua;
h.
Desa Dusun Tuk Jimun;
i.
Desa Air Balui;
j.
Desa Selensen;
k.
Desa Batu Ampar;
l.
Desa Kuala Keritang;
m.
Desa Kuala Lemang;
n.
Desa Teluk Kelasa;
o.
Desa Pengalihan;
p.
Desa Keritang;
q.
Desa Sencalang;
r.
Desa Sekara.

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Gaung Anak Serka di Sungai Piring di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Batang Tuaka, meliputi Wflayah:
a.
Desa Sungai Piring;
b.
Desa Sungai Luar;
c.
Desa Sungai Dusun;
d.
Desa Sungai Junjangan;
e.
Desa Sungai Raya;
f.
Desa Kwala Sebatu;

Pasal 3

Perwakilan Kecamatan Enok di Kuala Enok di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tanah Merah, meliputi Wilayah :
a.
Desa Kuala Enok;
b.
Desa Selat Nama;
c.
Desa Sungai Nyiur;
d.
Desa Tanjung Baru;
e.
Desa Tekulai Hilir,
f.
Desa Tekulai Hulu;
g.
Desa Tekulai Bugis;
h.
Desa Tanjung Pasir.

Pasal 4

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Keritang berkedudukan di Kota Baru Reteh.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Tuaka berkedudukan di Sungai Piring.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Merah berkedudukan di Kuala.

Pasal 5

Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam , , dan , baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Riau dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.