dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan dan telekomunikasi untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku.