Justisio

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Agama di Daerah.

Pasal 2

Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri dari :
a.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
b.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.
prinsip-prinsip organisasi;
b.
karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah ter-hadap suatu agama;
c.
jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d.
luas wilayah dan kondisi geografis;
e.
peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f.
jumlah lembaga keagamaan yang dibina; dan
g.
keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.

Pasal 4

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 5

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi;
b.
pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e.
pembinaan kerukunan umat beragama;
f.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h.
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Provinsi.

Pasal 7

Pada setiap Provinsi dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Pasal 8

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terdiri dari :
a.
1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b.
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.

Pasal 9

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten/ Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Pasal 10

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wila-yah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wila-yah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b.
pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e.
pembinaan kerukunan umat beragama;
f.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
h.
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten/Kota.

Pasal 12

Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Kementerian Agama.

Pasal 13

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari :
a.
1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi;
c.
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Penyelenggara.

Pasal 14

(1)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon lla.
(2)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon Illa.
(3)
Pembimbing adalah jabatan setingkat Eselon Illb.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(5)
Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.

Pasal 15

Semua unsur di lingkungan Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Instansi. Vertikal Kementerian Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 16

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 18

Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 20

Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

Pasal 21

Pengaturan lebih lanjut mengenai satuan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan. tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 22

Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 24

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.