Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Peraturan Tentang Kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta diberikan kedudukan selama menjabat jabatan itu menurut golongan/ruang VI/g Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950.

Pasal 2

Kepada pejabat-pejabat tersebut dalam diberi ongkos representasi bulanan menurut aturan khusus yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.